Hapus 16.439 Data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

DOKUMENTASI: Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho dan para anggota di Kantor KPU Kabupaten Bantul, DIY. (ANTARA/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Saat ini telah dilakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) Kabupaten Bantul. Dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul sejak April hingga November 2021. Dari pemutakhiran tersebut, telah di hapus data pemilih sebanyak 16.439.  Karena sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemilih pemilu.

“Sebanyak 16.439 data pemilih itu berasal dari masyarakat yang meninggal dunia, pindah keluar Kabupaten Bantul, menjadi anggota baru Polri, data ganda, dan bukan penduduk Bantul,” kata Ketua KPU Bantul Didik Joko Nugroho, Minggu (26/12).

Menurut dia, data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) tersebut dikeluarkan atau dihapus dari daftar pemilih berkelanjutan. Dalam PDPB, KPU Bantul menggunakan data dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih.

“Upaya ini dilakukan secara teliti untuk meminimalkan kesalahan dalam melakukan pemutakhiran data pemilih,” tuturnya.

Selain menghapus data pemilih, KPU Bantul juga menambahkan data baru. Berasal dari pemilih pemula dan pensiunan TNI/Polri. Yakni sebanyak 3.046 pemilih.

Terobosan kegiatan PDPB dilakukan sebagai komitmen lembaga penyelenggara pemilu untuk menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat dan mutakhir. Menjelang Pemilu dan Pemilihan serentak 2024.

“PDPB adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT pemilihan terakhir. Data ini telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional. Menggunakan data dasar DPT pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih,” terangnya.

Tujuan PDPB sesuai yang diatur dalam UU Nomor 7 Tentang Pemilu, dan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang PDPB. Yaitu untuk memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT pemilu terakhir secara terus-menerus dan berkelanjutan yang digunakan untuk penyusunan DPT pemilu berikutnya.

“Serta menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah. Mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Serta memutakhirkan data pemilih dengan menggunakan teknologi informasi dengan tetap menjamin kerahasiaan data,” jelasnya.

Didik mengatakan, pada Tahun 2022, KPU Bantul akan terus meningkatkan kolaborasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Yakni dalam kegiatan PDPB. Dengan mengadakan forum dan atau rapat koordinasi setiap tiga bulan sekali.

“Dalam rangka persiapan pemilu 2024, KPU Bantul juga telah melakukan koordinasi dengan Pemkab. Tindak lanjut dari koordinasi tersebut yaitu, KPU menyusun Rencana Anggaran Belanja (RAB) Pemilihan 2024 dan saat ini dalam tahap finalisasi,” ucapnya.(ara/bid)