PEMALANG, Joglo Jateng – Pada penghujung tahun 2021, Bupati Pemalang resmi melantik 12 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang. Bupati berpesan kepada seluruh pejabat yang dilantik untuk menjaga amanah dan integritas jabatan tersebut.
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan tersebut, sebagai upaya pengisian jabatan definitif di organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, dalam rangka reformasi birokrasi yang merupakan penentu keberhasilan tercapainya Visi Indonesia Maju.
Di waktu yang bersamaan, pihaknya juga melantik 356 pejabat administratif. Ia mengajak seluruh jajaran di Pemkab Pemalang, agar berkomitmen penuh memperkuat dan mempercepat reformasi birokrasi di seluruh OPD. Sehingga berintegritas dan amanah. Hal tersebut dapat dilakukan dengan menciptakan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi (WBK) dan wilayah birokrasi bersih melayani (WBBM).
“Saya mengingatkan kembali, bahwa ada empat parameter suatu integritas berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Yakni kejujuran, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kemampuan bekerja sama, serta pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” terangnya.
Ada pun 12 Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) yang dilantik meliputi. Istanto sebagai Kepala Satpol PP, Sodik Ismanto sebagai Sekretaris DPRD, Yulies Nuraya sebagai Kepala Dinas Kesehatan, Abdul Rachman sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Suhirman sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, dan Yanuarius Nutbani Kepala Diskominfo.
Lebih lanjut, Raharjo sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Moh. Ramdon sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Muhammad Saleh sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Mubarak Ahmad sebagai Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Bambang Haryono sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan terakhir Sugiyanto Kepala Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Sementara itu, M. Arifin Sekretaris Daerah Pemalang mengatakan, semua proses tersebut telah sesuai dengan alur yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2017. Di mana dalam peraturan tersebut mengatur tentang
pengisian jabatan pimpinan tinggi secara terbuka dan kompetitif di lingkungan instansi pemerintah.
“Di mana dalam peraturan tersebut hanya Pejabat Pembina Kepegawaian yang berhak menetapkan pengangkatan, dan alurnya sudah sesuai. Kami sebagai pejabat berwenang pun tidak mempunyai power untuk menentukan. Kemudian kaitannya dengan bahan pertimbangaan di peraturan tersebut, sudah ada dalam poin enam. Ketika bupati sudah memperoleh rekomendasi calon dari KASN, bupati berhak memilih dan melantik satu dari tiga, dan itu jelas,” tuturnya. (fan/all)