KUDUS, Joglo Jateng – Perekaman KTP elektronik atau e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus per 27 Desember 2021, mencapai 98,43 persen atau 634.966 dari jumlah wajib KTP sebanyak 866.548 orang. Sementara yang belum melakukan perekaman, tersisa 1,57 persen atau 10.157 penduduk.
Jumlah tersebut tersebar di sembilan kecamatan, yakni Kecamatan Kaliwungu, Kota Kudus, Jati, Undaan, Mejobo, Jekulo, Bae, Gebog, dan Dawe. Adapun persentase tertinggi berada di Kecamatan Kota sebanyak 98,80 persen, sedangkan yang paling sedikit di Kecamatan Gebog sebanyak 97,67 persen.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kudus Putut Winarno mengatakan, meskipun capaiannya cukup tinggi, pelayanan dengan jemput bola tetap diberlakukan. Pihaknya mengoperasikan tim perekaman yang membawa mobil serta menggunakan kendaraan roda dua.
“Sebagai upaya untuk meningkatkan jumlah warga yang melakukan perekaman, Disdukcapil Kudus juga membuka pelayanan administrasi kependudukan secara daring. Terkecuali untuk perekaman KTP tetap harus datang. Karena ada serangkaian tahapan mulai dari pengambilan gambar, sidik jari, retina mata dan lain sebagainya sebelum pencetakan KTP elektronik,” paparnya, belum lama ini.
Putut menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan secara daring, masyarakat bisa membuka alamat website https://paksemmok.kuduskab.go.id. Di situ, masyarakat bisa mendapatkan pelayanan administrasi kependudukan. Mulai dari pembuatan akta kelahiran, akta kematian, kartu identitas anak, kartu keluarga, permohonan perpindahan keluar daerah atau kedatangan serta pemutakhiran data KTP. (gih/fat)