SOLO, Joglo Jateng – Penyidik Satuan Reskrim Polres Kota Surakarta melimpahkan berkas tahap kedua kasus tindak pidana penganiayaan pada kegiatan Diklatsar Resimen Mahasiswa (Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Senin (3/1). Penyerahan berkas karena bukti sudah dinyatakan lengkap (P21).
Tim penyidik dalam pelimpahan berkas tersebut mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka. Yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) selaku Kepala Provos Menwa UNS.
Wakil Kepala Polresta Surakarta AKBP Gatot Yulianto mengatakan, kasus tindak pidana secara bersama sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Yakni korban bernama Gilang Endy Saputra (21), pada kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021.
Ia menjelaskan, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Gatot menyebutkan, dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polresta Surakarta, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 26 saksi. Pihaknya juga meminta keterangan dari ahli forensik dan ahli pidana serta berdasarkan hasil otopsi dan hasil gelar perkara yang dilakukan pada 5 November 2021.
Dengan demikian, lanjutnya, penyidik menetapkan dua tersangka atas tindak pidana tersebut. Yaitu Fauzal Pujut Juliono selaku Kepala Provos Menwa UNS dan Nanang Fahrizal Maulana selaku komandan latihan Menwa UNS.
Korban melakukan kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 yang terjadi pada 23 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 hingga 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00. Korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan senjata replika laras panjang di bagian helmnya dan dipukul dengan menggunakan matras.
Selain itu, penyidik Polresta Surakarta melakukan penimbangan senjata replika laras panjang yang digunakan untuk memukul korban, dengan berat 3.606,88 gram dan helm dengan berat 1.170,76 gram. Sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kronologis perkembangan yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta pertama telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Surakarta, pada 30 November 2021. Kedua, JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi yang masih kurang oleh penyidik, pada 13 Desember 2021.
Selanjutnya, penyidik Satreskrim Poltresta Surakarta telah melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU di Kantor Kejari, pada 22 Desember 2021. Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta kemudian menerima surat dari Kepala Kejari Surakarta, berkas dinyatakan lengkap (P21), pada 28 Desember 2021.
“Penyidik Satrekrim Polresta Surakarta, Senin ini, mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Surakarta untuk diteliti dan untuk didaftarkan proses pengadian di PN setempat,” kata Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta Kompol Djohan Andika. (ara/gih)