JAKARTA, Joglo Jateng – Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono melansir nilai tukar petani (NTP) mengalami kenaikan 1,08 persen. Peningkatan ini terjadi pada Desember 2021 jika dibandingkan November di tahun yang sama.
Margo mengatakan, kenaikan NTP pada Desember 2021 disebabkan oleh kenaikan indeks harga hasil produksi pertanian. Harga ini lebih tinggi dibandingkan kenaikan indeks harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga maupun biaya produksi dan penambahan barang modal.
“Berdasarkan hasil pemantauan harga-harga perdesaan di 34 provinsi di Indonesia pada Desember 2021, NTP secara nasional naik 1,08 persen dibandingkan NTP November 2021, yaitu dari 107,18 menjadi 108,34,” ujarnya saat menggelar konferensi pers secara virtual, Senin (3/1).
Sementara itu, kenaikan NTP Desember 2021 dipengaruhi oleh naiknya NTP di seluruh subsektor pertanian. Yaitu Subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,40 persen, Subsektor Tanaman Hortikultura sebesar 6,38 persen, Subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 0,91 persen, Subsektor Peternakan sebesar 0,20 persen, dan Subsektor Perikanan sebesar 0,76 persen.
Sedangkan, secara nasional indeks harga yang diterima petani naik sebesar 1,72 persen dibanding November 2021. Yaitu menjadi 118,23 dari 116,23.
Menurut Margo, indeks harga yang diterima petani mengalami peningkatan karena adanya peningkatan harga di beberapa komoditas. Di antaranya cabai rawit, kelapa sawit, dan jagung.
Sementara indeks harga yang dibayar petani juga naik sebesar 0,63 persen bila dibanding November 2021. Yaitu menjadi 109,12 dari 108,44. Hal itu lantaran adanya kenaikan harga cabai rawit, minyak goreng, telur ayam ras dan beras.
“Itu beberapa komoditas penting yang menyumbang naiknya indeks harga yang diterima petani maupun indeks harga yang dibayar petani pada Desember 2021,” tandasnya. (ara/ern)