Bupati Rembang Wanti-wanti Satpol PP Soal Pungutan Liar

Satpol PP Rembang
SIAGA: Jajaran Satpol PP Rembang mengikuti apel yang dipimpin Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz di halaman kantor Satpol PP, Senin (3/1/2022). (HUMAS / JOGLO JATENG)

REMBANG, Joglo Jateng – Memasuki 2022, Bupati Rembang, H.Abdul Hafidz memberikan motivasi serta mewanti-wanti jajaran Satpol PP terkait pentingnya menghindari pungutan liar atau atensi. Selain itu mereka juga diminta untuk terus berinovasi.

Pesan tersebut disampaikannya saat apel pagi di halaman kantor Satpol PP, Senin (3/1/2022). Semangat baru dan perubahan baru menuju ke yang lebih baik itu harus diwujudkan di bawah kepemimpinan Kepala Satpol PP yang baru, Sulistiyono.

“Jangan sampai ada pungutan atau atensi yang merusak terhadap pemerintahan. Kalau sampai saya dengar, akan saya usut pribadi. Nanti akan saya tindaklanjuti,” tegasnya.

Dalam arahannya, Bupati juga menyinggung kasus sexy dancer di salah satu hotel belum lama ini yang viral hingga ke skala nasional. Hal itu menunjukkan bahwa Satpol PP memiliki peran yang strategis dan tanggung jawab yang berat. Hal- hal yang menjadi kewenangan Satpol PP sangat rentan mencoreng nama baik Rembang.

Dalam kegiatan monitoring, Satpol PP diminta tak segan-segan dalam menegakkan perda. Sepanjang pelanggar perda itu kooperatif dan memiliki komitmen untuk memperbaiki, maka patut diberi kesempatan. Namun disitu jangan sampai ada atensi.

Dicontohkannya ada sebuah perusahaan yang perizinannya masih dalam proses. Ketika ada komitmen dari perusahaan itu untuk mengurus perijinannya maka sebaiknya ada toleransi, jangan sampai disegel atau ditutup.

Sementara itu Kepala Satpol PP Sulistiyono berterimakasih atas dukungan bupati kepada jajarannya dalam pelaksanaan tugas. Pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi arahan bupati.

“Kami komitmen dari awal menciptakan agar Rembang bisa aman, tentram, kondusif dan memberantas penyakit masyarakat. Minimal bisa mengurangi secara signifikan. Kalau pimpinan sampai dengan staf baik InsyaAllah,” ungkapnya.

Komitmen Satpol PP Kabupaten Rembang seperti yang dikatakan Sulistiyono, juga telah tertulis dalam surat yang dikirimkan kepada para pelaku usaha tertanggal 13 Desember 2021 lalu. Dalam surat bernomor 330/332/2021 diantaranya berisi imbauan pelaku usaha agar mematuhi aturan yang berlaku, termasuk poin larangan pungutan liar atau atensi. (hms/fat)