KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus menyetujui usulan kenaikan dana bantuan partai politik (Banpol) sebesar 96,08 persen. Sehingga dari sebelumnya sebesar Rp 2.550 per suara menjadi Rp 5.000 per suara.
“Nantinya, dalam pencairan dana banpol tersebut dilakukan dua tahap. Tahap pertama sebesar Rp 2.500 per suara, sedangkan tahap kedua sesuai tambahan yang disetujui sebesar Rp 2.450 per suara,” kata Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kudus Harso Widodo.
Ia mengungkapkan pencairan secara bertahap tersebut, karena menunggu persetujuan dari Pemprov Jateng yang diharapkan. Setelah ada persetujuan, maka usulan kenaikan dana banpol tersebut bisa dicairkan.
Anggaran dana Banpol 2022, kata dia, sudah dianggarkan lewat APBD 2022 murni sebesar Rp 2,36 miliar. Jumlah itu sudah disesuaikan dengan usulan kenaikan dari sebelumnya Rp 2.550 per suara menjadi Rp 5.000 per suara.
Dengan adanya tambahan alokasi banpol tersebut, diharapkan memberikan dukungan operasional internal parpol. Serta masing-masing parpol juga bisa meningkatkan peran memberikan pendidikan politik terhadap masyarakat.
Jumlah partai politik di Kabupaten Kudus yang mendapatkan kursi di DPRD Kudus, tercatat ada 10 parpol. Di antaranya Partai Demokrat, PAN, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PPP, PDIP, Partai Hanura, Partai Gerindra, dan PKB.
Ketua DPC Partai Hanura Kudus Sutriyono mengapresiasi keputusan Pemkab Kudus yang bersedia menaikkan bantuan keuangan untuk parpol di Kudus. “Tentunya, bagi kami sebagai parpol dengan sumber dana yang terbatas sangat terbantu karena kades partai yang duduk di kursi DPRD Kudus hanya dua orang,” ujarnya.
Sebelumnya, parpol di Kudus mengusulkan kenaikan banpol dengan berbagai alasan. Di antaranya, alasan karena kabupaten lain sudah mengalami kenaikan. Dengan banpol yang lebih besar, maka pendidikan politiknya bisa terlaksana secara menyeluruh ke semua desa. (ara/fat)