SEMARANG, Joglo Jateng – Polrestabes Semarang di Jawa Tengah menangkap 10 siswa SMK Pelayaran Akpelni Semarang yang telah menganiaya juniornya. Penganiayaan terhadap korban berinisial KHM (17) diketahui terjadi pada 28 Desember 2021.
Kepala Polrestabes Semarang, Komisaris Besar Polisi Irwan Anwar mengatakan, siswa kelas 11 itu dianiaya para seniornya dari kelas 12 dengan cara ditampar. Adapun tempat kejadian peristiwa sendiri, berada di tempat indekos salah seorang siswa senior itu.
“Dari pengakuan para pelaku total ada 140 tamparan terhadap korban,” katanya, Rabu (5/1).
Sementara dari keterangan para pelaku, penganiayaan itu bermula dari perbuatan KHM yang diduga memukul salah seorang rekan para pelaku. Para pelaku yang tidak terima kemudian memanggil dia yang selanjutnya terjadi penganiayaan itu.
Atas perbuatannya, para pelaku selanjutnya dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Meski telah masuk ke ranah hukum, Anwar menyebut masih ada peluang perkara itu diselesaikan secara damai melalui mediasi kedua belah pihak. (ara/gih)