JAKARTA, Joglo Jateng – Koperasi menjadi alternatif baru bagi milenial dalam membangun bisnisnya. Yakni model koperasi multi pihak, yang dapat mengagregasi para pihak yang terlibat dalam sebuah bisnis tertentu. Koperasi ini cocok digunakan untuk usaha rintisan (startup) digital.
Hal ini sesuai dengan regulasi baru. Yaitu Peraturan Menteri Koperasi UKM (Permenkop) No 8 Tahun 2021 tentang Koperasi dengan Model Multi Pihak.
“Permenkop ini menjadi jalan menuju sebuah tonggak baru model koperasi di Indonesia,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Selasa (4/1).
Teten mengatakan, saat ini tren perubahan dalam model bisnis mengarah kepada bentuk-bentuk sharing economy (ekonomi berbagi). Yang berarti bahwa pendekatan bisnis dilakukan dengan cara mengagregasi para pelaku pada semua rantai nilai dari industri tertentu.
Regulasi baru ini menjawab kebutuhan dunia bisnis yang terus berkembang. Yakni melalui lembaga bisnis berbentuk koperasi.
“Model-model bisnis baru dapat membentuk koperasi multi pihak. Seperti startup digital yang sedang berkembang saat ini,” ujarnya.
Deputi Perkoperasian Kemenkop-UKM Ahmad Zabadi menyampaikan, model koperasi multi pihak bertujuan untuk memperbesar volume dan keberlanjutan bisnis. Yaitu bagi seluruh pemangku kepentingan yang terlibat di dalamnya.
Misalnya pada industri kopi, mulai dari para petani, pengepul, roastery, entrepreneur, dan investor. Mereka dapat dikolaborasikan semua dalam suatu wadah koperasi.
“Keunggulan koperasi multi pihak adalah kemampuannya melakukan agregasi berbagai modalitas menjadi daya ungkit bagi perusahaan,” sebut Zabadi.
Pola seperti ini tidak bisa dilakukan melalui koperasi konvensional yang memiliki anggota seragam. Contohnya, koperasi petani yang memiliki anggota hanya dari kelompok petani. Padahal, bisnis ini membutuhkan para pengolah produk, para entrepreneur yang memiliki kepakaran tertentu serta akses pasar.
Ia mengatakan model koperasi baru ini dapat dipraktikkan untuk kebutuhan bisnis. Seperti jasa, produksi, konsumsi, distribusi, digital, pertanian, dan sosial. Sehingga, sangat fleksibel dan terbuka bagi pengembangan aneka inovasi yang dikehendaki anggota koperasi. (ara/bid)