Layani 821.638 Penumpang Selama Tahun 2021

BAWA: Pramuantar saat melayani calon penumpang menuju kereta api di Stasiun Purwokerto, beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

PURWOKERTO, Joglo Jateng – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 5 Purwokerto telah melayani 821.638 penumpang selama tahun 2021. Pihaknya memberikan jasa layanan kereta api dengan berbagai kota tujuan di Jawa.

“Sebanyak 199.652 penumpang memilih menggunakan layanan kelas eksekutif. Kemudian 10.736 penumpang kelas bisnis, dan 611.250 penumpang kelas ekonomi,” kata Kepala PT KAI Daop 5 Purwokerto Daniel Johannes Hutabarat di Purwokerto, Rabu (5/1).

Ia memaparkan, khusus masa angkutan Natal dan Tahun baru (Nataru) 2022 yang berlangsung pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022. Tercatat sebanyak 77.895 penumpang yang diberangkatkan dari wilayah PT KAI Daop 5 Purwokerto.

Menurutnya, jumlah tersebut menunjukkan peningkatan sekitar 49,42 persen. Dari volume penumpang pada masa angkutan Nataru 2021 yang berjumlah 52.081 orang.

“Melihat dari kenaikan jumlah penumpang pada masa angkutan Nataru 2022 dengan masa angkutan Nataru 2021. Hal itu menunjukkan tren positif. Bahwa semakin banyak masyarakat yang lebih memilih moda transportasi KA, terutama dalam masa pandemi,” jelasnya.

Bahkan, Johannes menilai, kegiatan Posko Angkutan Nataru 2022 selama 19 hari itu berjalan lancar dan sukses. Karena KAI Purwokerto telah memaksimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki. Baik prasarana, sarana, maupun sumber daya manusia (SDM) untuk melayani masyarakat.

Ia juga memastikan, selama masa pandemi Covid-19, PT KAI (Persero) secara maksimal tetap mengutamakan kesehatan. Baik bagi para petugas maupun pelanggan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Serta faktor keselamatan, keamanan, dan kelancaran perjalanan KA.

Ia melanjutkan, dalam hal ini KAI konsisten menjalankan protokol kesehatan dengan ketat. Guna mencegah penyebaran Covid-19 melalui transportasi KA sekaligus dalam setiap layanannya.

“KAI memastikan hanya pelanggan yang benar-benar memenuhi ketentuan yang boleh berangkat naik KA. Sesuai dengan regulasi pemerintah,” tegasnya. (ara/all)