KUDUS, Joglo Jateng – Satreskrim Polres Kudus berhasil membekuk pelaku pencurian, Rabu (5/1), yang hanya berselang dua jam dari kejadian. Pelaku berinisial HY (29) warga Kecamatan Jekulo, merupakan seorang satpam diringkus di kediamannya.
Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, melalui Kasatreskrim Polres Kudus Agustinus David menyampaikan, pelaku melancarkan aksinya di Jalan Kudus-Pati, Desa Terban, Kecamatan Jekulo, pukul 06.00 pagi. Dengan korban bernama Siti Suliyanah, yang hendak berangkat kerja mengendarai kendaraan bermotor.
“Saat korban melaju ke arah timur ke barat, tiba-tiba pelaku memepet korban. Kemudian, seketika pelaku mengambil dompet korban yang ditaruh di saku celana bagian belakang, lalu pergi ke arah barat,” ungkapnya.
Setelah kejadian berlangsung, korban lantas mengejar pelaku. Alhasil, pelaku terjatuh dari kendaraannya dan terjadi tarik-menarik antara korban dengan pelaku.
“Akan tetapi, pelaku berhasil kabur. Dari usaha korban itu mendapatkan barang bukti dari pelaku. Yakni meninggalkan helm warna putih biru, jok SPM dan plat nomor polisi H 6464 EF,” terangnya.
Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 3.500.000. Lantas, melaporkan ke pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti lebih lanjut. Oleh karena itu, Unit 1 Pidum Satreskrim Polres Kudus bersama Reskrim Polsek Jekulo melakukan penyelidikan.
“Hanya selang dua jam, tersangka berhasil kami bekuk di rumahnya. Sekaligus, mengakui perbuatannya dan tanpa melakukan perlawanan. Selanjutnya, kami bawa ke Polres untuk penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (sam/fat)