Indonesia Tutup Sementara Pintu Masuk dari 14 Negara

DORONG: Dokumentasi Warga Negara Asing (WNA) berjalan di area Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Pemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara. Kebijakan ini sebagai upaya mencegah persebaran Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron.

Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. SE diterbitkan pada 4 Januari.

Menurut surat edaran itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA) yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi negara yang telah mengonfirmasi kasus transmisi Omicron di tingkat komunitas. Yakni Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis.

Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron. Yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

Selain itu, pemerintah menutup sementara pintu masuk bagi warga negara asing yang dalam kurun 14 hari pernah tinggal dan atau mengunjungi Inggris dan Denmark, negara dengan jumlah kasus infeksi virus corona varian B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

Warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, WNI maupun WNA, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19. Bagi yang belum mendapat vaksinasi Covid-19 di luar negeri, akan divaksinasi di tempat karantina setelah tiba di Indonesia. Serta menjalani pemeriksaan RT-PCR kedua dengan hasil negatif.

Khusus untuk WNA, pelayanan vaksinasi di tempat karantina disediakan bagi warga berusia 12 sampai 17 tahun, pemegang izin tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas. Serta pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.

Pelaku perjalanan dari luar negeri diwajibkan menjalani tes ulang RT-PCR dan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 7X24 jam. Namun, warga yang datang dari negara-negara dengan kasus penularan Omicron diwajibkan menjalani karantina di fasilitas terpusat selama 10X24 jam. (ara/ern)