Ponpes Harus Terdaftar di Pemerintah

TANDA TANGAN: Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen saat meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Senin (10/1). (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen, menyebut pondok pesantren di Jawa Tengah wajib mengantongi izin dari pemerintah. Kewajiban tersebut didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 30 tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.

Hal itu dia sebutkan saat meresmikan Pondok Pesantren dan Madrasah Nurul Anwar di Kecamatan Tirtomoyo Wonogiri, Senin (10/1). Orang nomor dua di Jateng itu juga memastikan ponpes tersebut sudah terdaftar di pemerintah.

“Setelah kita meresmikan tadi, kita tanya apakah sudah didaftarkan di pemerintah. Alhamdulillah sudah, sehingga nanti kita bisa lebih mudah lagi untuk menginformasikan, ini lho pondok pesantren yang benar-benar taat. Administrasinya juga betul. Sehingga keluhan masyarakat yang saat ini, terkait ada yang menyalahgunakan lembaga pendidikan keagamaan, yang akhirnya menjadi jelek, bisa kita antisipasi,” paparnya dalam keterangan tertulis yang diterima di Semarang, Senin (10/1).

Terkait Ponpes Nurul Anwar, Taj Yasin berharap pondok tersebut nantinya dapat memberikan pendidikan agama Islam yang sesuai dengan ajaran Nabi Muhammad SAW

“Pondok Pesantren Nurul Anwar saat ini yang diresmikan, juga ada madrasahnya, ada MI (Madrasah Ibtidaiyah) terpadu. Harapannya bisa memberikan nuansa islami yang benar-benar memiliki sanad literasi yang sambung sampai kepada Nabi Muhammad SAW,” tutur Wagub.

Di samping transfer ilmu agama, imbuhnya, harus ada pula akhlak yang muncul di sela-sela keilmuan. Akhlak ini yang akan menjaga para santri dari hal-hal yang tidak baik. “Jadi kalau pondok pesantren itu, selain memberikan ilmu, juga memberikan literasi sanad spiritual, sehingga bisa menjaga murid-muridnya,” katanya. (hms/gih)