Demak  

Waspada Omicron, Pemkab Demak Aktifkan PPKM Mikro

SERIUS: Rakor melalui Vidcon Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Demak di Ruang Percepatan Covid-19 Command Center, belum lama ini. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

DEMAK, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak kembali mengaktifkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro. Hal ini guna mengantisipasi adanya kasus Covid-19 varian Omicron. Serta mempertahankan Kota Wali pada status level 1. 

Kapolres Demak, AKBP Budi Adhi Buwono menyampaikan, diperlukan sinergitas antara Forkopimcam dan empat pilar untuk mengantisipasi adanya kasus Omicron. Selain itu, terdapat beberapa strategi yang perlu diterapkan. Meliputi perketat protokol kesehatan, percepatan vaksin, pelaksanaan 3T (testing, tracing, treatment), dan pemberlakuan PPKM Mikro.

“Mulai hari ini, PPKM Skala Mikro mulai diaktifkan. Saya minta seluruh elemen masyarakat mendukung. Forkopimcam dan empat pilar desa diharapkan mengecek kelengkapan sarana prasarana isoter di level desa,” kata Kapolres pada Vidcon Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Varian Omicron di Kabupaten Demak di Ruang Percepatan Covid-19 Command Center, belum lama ini.

Baca juga:  Paslon Eisti’anah-Badrudin Jalan Kaki ke KPU Demak

Hal serupa disampaikan Bupati Demak Eisti’anah. Meski saat ini Kabupaten Demak berada di level 1, namun semua pihak tidak boleh lengah. 

Dirinya meminta agar sinergitas yang telah terjalin antara Pemkab Demak,TNI, dan Polri bisa ditindaklanjuti hingga level bawah. Pasalnya, varian Omicron lima kali lebih cepat menular dibanding varian lain.

“Level 1 harus kita pertahankan. Agar aktivitas masyarakat lebih longgar, perekonomian berjalan lancar, anak-anak juga bisa sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Kajari Demak, Suhendra menjelaskan, sesuai dengan Permendes Nomor 7 tahun 2021, disebutkan bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk penanggulangan bencana. Baik alam maupun non alam.

Baca juga:  Dinpora Demak Kolaborasi dengan Pihak Swasta, Kembangkan Sepak Bola Putri

“Sesuai Permendes, DD bisa dialokasikan untuk penanggulangan dan pencegahan Covid-19. Maka, saya minta kades bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya, termasuk intensif untuk petugas. Namun, pertanggungjawabannya harus jelas. Sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” pungkasnya. (cr3/ern)