PEMALANG, Joglo Jateng – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Pemalang mencatat ada 50.000 rumah tidak layak huni (RTLH) di Kabupaten Pemalang. Meskipun telah ada program penanganan RTLH sejak 2015, namun pelaksanaannya belum maksimal.
Kepala Disperkim Romdon melalui Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Subchi mengatakan, dari total 70.000 RTLH di tahun 2015, baru 20.000 rumah yang mendapatkan bantuan. Hal tersebut lantaran pihaknya hanya sebagai pelaksana program dari provinsi dan pusat. Di samping itu anggaran untuk RTLH di daerah masih minim.
“Terutama untuk 2022. Saat ini semua anggaran bantuan RTLH hanya ada di APBN dan APBD Provinsi. APBD kabupaten tahun ini tidak ada. Tapi, kami tetap mengusahakan untuk bisa mendapatkannya. Karena RTLH menjadi program prioritas provinsi sekarang,” terangnya di Pemalang, (9/3).
Lebih Lanjut, Kasi Penyediaan dan Pembiayaan Arief Rokhman Hakim menjelaskan, syarat untuk menerima bantuan RTLH ada lima. Yaitu, masyarakat berpenghasilan rendah, mempunyai kepemilikan tanah yang sah, rumah tidak layak, belum pernah menerima bantuan dan sanggup berswadaya. Dalam penentuan penerimaan bantuan ini, dilakukan oleh desa dan setiap tahun mereka melakukan validasi kembali.
“Validasi data ini dilakukan, karena biasanya beberapa masyarakat yang dulu mempunyai rumah tidak layak, sekarang sudah diperbaiki sendiri atau ada pihak lain yang membantu. Jadi jatah mereka itu dialihkan kepada keluarga lain yang membutuhkan,” jelasnya.
Terkait bantuan yang diberikan, ia mengatakan, pihaknya hanya memberikan bantuan pembangunan struktur rumah saja. Agar lebih layak huni dan kuat, sehingga dapat melindungi dari ancaman bencana. Untuk yang lain seperti sanitasi, serta fasilitas mandi, cuci, dan kakus (MCK) biasanya bekerja sama dengan lintas sektoral yang menangani.
“Biasanya sanitasi dan MCK itu dari lintas sektoral. Seperti Baznas atau OPD terkait lainnya. Jadi kami bekerja sama untuk membantu masyarakat. Agar mereka memiliki hunian yang nyaman dan aman,” imbuhnya. (fan/all)