KUDUS, Joglo Jateng – Kabupaten Kudus dipastikan membuka pintu bagi para perantau untuk melaksanakan mudik tahun ini. Namun demikian, pemerintah memberikan persyaratan khusus untuk bisa mudik, yakni vaksin. Para perantau yang diperbolehkan mudik adalah mereka yang telah melakukan vaksin.
Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, para pemudik harus memperhatikan persyaratan yang ditetapkan pemerintah sebelum mudik. Hal tersebut penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kebijakan dari Pak Presiden sendiri, untuk lebaran tahun ini sudah memberikan peluang untuk kita mengadakan mudik. Tapi tentunya beberapa hal harus dipenuhi, seperti penerapan PeduliLindungi dan juga vaksin harus booster ketiga. Jadi memang boleh untuk bersilaturahmi dan berkumpul bersama keluarga,” jelasnya.
Secara umum, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus memberikan kesempatan bagi seluruh warga Kota Kretek yang tengah merantau untuk mudik. Hanya saja, peraturan yang telah ditetapkan harus tetap dipenuhi.
“Jadi memang kami membuka pintu untuk para pemudik, tapi tentu harus tetap ada pembatasan walaupun kita sendiri sudah diberikan kelonggaran oleh pemerintah pusat. Jangan sampai masyarakat justru malah menjadi abai protokol kesehatan, karena saat ini situasi masih pandemi,” ujarnya.
Terkait pelaksanaan mudik tahun ini, Pemkab Kudus telah mempersiapkan program mudik gratis. Anggaran sebesar Rp 49 juta telah disiapkan, untuk memfasilitasi mudik gratis bagi warga Kudus yang ada Jakarta dan sekitarnya. Program mudik gratis tersebut nantinya akan dikomandoi oleh Dinas Perhubungan. (abd/fat)