DEMAK, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Demak kembali meraih hasil penilaian atas laporan dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPR) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021. Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Demak Tahun Anggaran (TA) 2021 dilakukan di Gedung BPK perwakilan Provinsi Jateng, belum lama ini.
Bupati Demak Eisti’anah mengungkapkan rasa bangganya atas diperolehnya kembali penghargaan tersebut. Diketahui, Pemkab Demak telah menerima predikat WTP untuk keenam kalinya secara berturut-turut sejak 2015.
“Atas hasil yang luar biasa dan membanggakan ini yang kemudian menegaskan capaian Pemkab Demak selama 6 kali berturut-turut memperoleh predikat WTP dari BPK RI. Hasil ini pastinya didasarkan atas berbagai indikator yang tidak sederhana. Setidaknya hasil ini didasarkan atas Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) melalui Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (SAKIP) dan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Demak,” ucapnya.
Menurutnya, capaian ini menegaskan bahwa seluruh unsur di Pemkab Demak telah bekerja dengan keras, bekerja cerdas, dan bekerja dengan ikhlas. Kendati demikian, terdapat satu tantangan besar di dalam capaian ini, yaitu adalah bagaimana mempertahankannya.
Eisti’anah juga berharap kedepannya jajaran Pemkab Demak, semoga bertambah semangat untuk terus menghadirkan pengabdian terbaik bagi seluruh warga Demak. “Mari sesarengan tingkatkan dan rawat budaya kerja dan kinerja positif ini untuk terwujudnya Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera,” ucapnya. (cr3/gih)