Oleh: Wahyu Utomo, S.Pd
Guru PPKn SMAN 1 Mijen, Kab. Demak
ANCAMAN bagi bangsa Indonesia di era globalisasi ini bisa muncul kapanpun dengan adanya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, ancaman bisa datang dari bangsa sendiri maupun bangsa asing (negara lain). Hal tersebut merupakan tantangan bagi bangsa Indonesia bagaimana bisa mengatasi ancaman yang ada. Wujud ancaman bisa militer maupun non militer oleh karena itu perlu adanya partisipasi dari seluruh komponen bangsa sebagai warga negara untuk ikut bela negara. Upaya bela negara tidak harus berpartisipasi lewat bidang militer bisa juga di berbagai bidang kehidupan lainnya.
Bela negara merupakan hak dan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia, hal ini terdapat dalam konstitusi negara kita pasal 27 ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Hak dan kewajiban tentang bela negara juga diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat (1) bahwa Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Jadi, bela negara disamping sebagai kewajiban setiap warga negara, juga merupakan suatu kehormatan bagi warga negara untuk menggunakan haknya ikut serta menjaga negara, mengharumkan nama negara dalam berbagai bidang kehidupan.
Apa itu bela negara? Sebagai warga negara yang baik kita harus tahu hak dan kewajiban kita, salah satunya tentang bela negara, untuk bisa berperan serta dalam bela negara maka kita harus tahu dulu apa definisi dari bela negara. Berdasarkan UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara pasal 9 ayat (1) bela negara didefinisikan sebagai sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Jadi, ada satu kata kunci bagi warga negara dalam melakukan pembelaan pada negaranya yaitu CINTA, dengan mencintai negara berarti kita ikut memiliki negara, apapun akan dilakukan untuk negara tanpa ada perasaan berat atau terpaksa.
Di sini kita akan bahas pembelaan negara melalui pengabdian sesuai profesi. Dalam hal ini pembelaan negara yang bisa dilakukan oleh pelajar (siswa). Seperti telah disebutkan di atas bahwa pendidikan kewarganegaraan merupakan salah satu cara keikutsertaan warga negara dalam bela negara di lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah dalam hal ini pendidikan kewarganegaraan diajarkan melalui pelajaran PPKn. Arti PPKn secara umum adalah menjelaskan tentang tatanan kehidupan warga negara sehari-hari yang diharapkan mampu menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara Indonesia.
Dengan berbagai metode pembelajaran yang dipakai dalam pembelajaran PPkn akan terwujud peserta didik yang tertanam dalam dirinya nilai-nilai luhur Pancasila, memiliki wawasan kebangsaan, nasionalisme, berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila, menjadi warga negara yang berperilaku baik, bermoral dan bermartabat. Ketika hal–hal tersebut diatas ada dalam diri peserta didik/pelajar maka kita bisa lihat peran mereka sebagai warga negara untuk ikut serta dalam bela negara sesuai profesinya sebagai pelajar yaitu di sekolah akan nampak beberapa contoh sikap perilakunya seperti taat pada tata tertib di sekolah, yakni ketika seseorang di sekolah terbiasa taat aturan maka di masyarakat pun akan taat pada hukum yang berlaku sehingga mendukung adanya tertib hukum atau taat pada aturan yang dibuat negara, selalu khidmat saat ada kegiatan upacara di sekolah, hal ini bisa menumbuhkan sikap nasionalisme yaitu cinta pada bangsa dan negara, tumbuh semangat patriotisme, wujud menghargai jasa para pahlawan selalu mengingat jasa–jasa para pahlawan bangsa.
Contoh berikutnya yaitu terbentuk pelajar yang rajin belajar karena mereka sadar bahwa mereka adalah generasi penerus bangsa, suatu saat mereka akan menjadi pemimpin bangsa, meneruskan perjuangan para pendahulu yang telah membangun bangsa Indonesia ini menjadi bangsa yang besar, bangsa yang dihormati oleh bangsa-bangsa lain di dunia.
Sebagai pendidik maka kita harus bisa menjadi panutan dan teladan baik yang bisa di contoh oleh peserta didik kita, karena pada dasarnya peserta didik akan selalu patuh, taat apa yang diperintahkan oleh pendidik. (*)