SEMARANG, Jolgo Jateng – Sebanyak 20 narapidana Lapas Kelas 1 Semarang memperoleh asimilasi untuk menjalani sisa masa hukumannya di rumah masing-masing. 20 napi yang diizinkan keluar lapas tersebut sudah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
Kepala Lapas Kelas 1 Semarang Tri Saptono mengatakan, asimilasi diberikan sebagai upaya mengurangi kepadatan di dalam lapas sebagai antisipasi penyebaran Covid-19. Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, minimal sudah menjalani setengah dari masa hukumannya.
“Ini merupakan bagian dari reintegrasi sosial, khususnya bagi napi yang akan menikmati Lebaran bersama keluarga,” katanya, Selasa (10/5).
Para napi yang memperoleh asimilasi tersebut, lanjut dia, akan berada di bawah pengawasan balai pemasyarakatan. “Mereka masih diminta untuk wajib lapor ke petugas Bapas,” ujarnya.
Ia menegaskan asimilasi dapat dicabut jika napi yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya selama di luar lapas. (ara/gih)