Kudus  

Optimistis Pemanfaatan Dana Cukai Bisa Maksimal

SOSIALISASI: Kegiatan Pemkab Kudus yang didanai dana bagi hasil cukai dan tembakau (DBHCHT), beberapa waktu lalu. (ANTARA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus tetap optimistis bisa menggunakan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun 2022 secara optimal. Meskipun pemanfaatannya sempat tertunda empat bulan karena ada penyesuaian aturan dari pusat.

“Setelah dilakukan penyesuaian penganggaran terhadap Peraturan Menteri Keuangan  (PMK)  215 menggantikan PMK 206, kami sudah menerbitkan peraturan bupatinya pada akhir April 2022. Sehingga saat ini organisasi perangkat daerah (OPD) bisa langsung memanfaatkannya,” kata Bupati Kudus Hartopo.

Meskipun ada penundaan, dia tetap optimistis pemanfaatan dana cukai tahun ini bisa lebih maksimal dibandingkan sebelumnya. Untuk itu, semua OPD yang mendapatkan alokasi DBCHT untuk segera memanfaatkannya.

Berdasarkan PMK terbaru, kata dia, memang terdapat perubahan alokasi penggunaannya. Terutama di bidang penegakan hukum ada pengurangan alokasi. Sedangkan untuk bidang kesehatan justru ada penambahan.

Untuk alokasi anggaran bidang penegakan hukum sesuai PMK 215/2021 mengalami penurunan alokasi DBHCHT dari 25 persen menjadi 10 persen. Sedangkan bidang kesehatan alokasi anggarannya naik menjadi 40 persen dari sebelumnya 25 persen, dan bidang kesejahteraan masyarakat tetap 50 persen dari alokasi DBHCHT.

Adanya perubahan alokasi tersebut, kemudian ditindaklanjuti dengan pemetaan program kegiatan karena ada yang berkurang dan bertambah. Setelah itu, dilanjutkan dengan penyusunan peraturan bupati yang sudah dibuat pada 28 April 2022.

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kudus Eko Djumartono menambahkan, terbitnya peraturan bupati soal alokasi DBHCHT setelah ada penyesuaian aturan, sudah ditindaklanjuti. Pihaknya kemudian memberitahukan kepada masing-masing OPD.

Dengan adanya penyesuaian tersebut, maka semua program kegiatan yang didanai DBHCHT belum bisa dilaksanakan. Yakni sebelum terbitnya perbub tentang alokasi anggaran setelah penyesuaian PMK 215 karena alokasi yang tertuang di APBD 2022 berdasarkan pada PMK 206.

Anggaran DBHCHT tahun 2022 yang diterima Kabupaten Kudus sebesar Rp 174 miliar. Sedangkan penyerapan dana bagi hasil cukai hasil tembakau pada tahun anggaran 2021 hanya Rp 118,88 miliar atau 53 persen dari total anggaran Rp 225,3 miliar. (ara/fat)