PATI, Joglo Jateng – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati meminta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Pati melakukan sosialisasi kepada masyarakat, terkait kebijakan yang baru. Sebab, pemerintah baru saja mengeluarkan aturan baru terkait denda peserta yang menunggak pembayaran BPJS Kesehatan.
Wakil Ketua Komisi D DPRD Pati, Endah Sri Wahyuningati mengatakan, BPJS perlu segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kerugian peserta BPJS. Selain itu, kemampuan masyarakat sebagai pengguna BPJS Kesehatan juga dinilai berbeda, sehingga perlu dilakukan sosialisasi lebih lanjut.
“Pendapat saya, BPJS perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat paham kebijakan baru. Jangan sampai ini menjadi tunggakan. Karena kemampuan masyarakat itu kan tidak sama, tidak bisa rutin setiap bulan. Karena kondisi di lapangan tidak semua penerima bantuan iuran (PBI), jadi harus mandiri,” ucapnya.
Persoalan sosialisasi kerap menjadi kendala di masyarakat, khususnya terkait keberadaan pelayanan di BPJS. Menurutnya, polemik yang kerap terjadi di masyarakat soal BPJS juga bersumber dari proses sosialisasi yang kurang maksimal.
“Ini bukan setimpal atau tidak setimpal, sebetulnya saya yakin aturan ini dibuat pakai rumus supaya ada simbiosis mutualisme. Saran dari saya, sosialisasinya harus dilakukan secara terbuka. Sehingga masyarakat paham. Fasilitas kesehatan memberikan sosialisasi dengan baik agar masyarakat tidak bingung,” imbuhnya.
Menurut Endah, kebijakan BPJS terkait peserta yang menunggak tidak muncul secara tiba-tiba. Kebijakan tersebut dipastikan telah memiliki rumusan tertentu, dengan mempertimbangkan keuntungan seluruh pihak.
“Kebijakan baru ini pasti dibuat untuk kebaikan bersama. Baik untuk pihak BPJS maupun masyarakat sebagai peserta. Kebijakan yang dikeluarkan, baik yang sudah lama maupun baru, pasti dibuat untuk saling menguntungkan,” tandas dia. (cr7/abd)