BANTUL, Joglo Jogja – Reses yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bantul menjadi catatan bagi DPRD. Selain itu, reses juga menjadi acuan dalam menjalankan tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) sebagai anggota DPRD.
Ketua DPRD Kabupaten Bantul, Hanung Raharjo mengatakan, nantinya hasil reses yang telah dilaksanakan akan dilaporkan pada rapat paripurna. Sebab, dokumen tersebut menjadi dasar anggota DPRD dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan sesuai tupoksinya masing-masing.
“Finalnya itu paripurna, sebagai dokumen untuk menjadi dasar juga ketika kita akan melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan tupoksi kami. Masing-masing anggota, sejumlah 45 anggota menyusun laporan reses. Kemudian nantinya pimpinan akan menyampaikannya di paripurna,” ujarnya, saat diwawancarai kemarin.
Menurut Hanung, tidak ditemukan hambatan dalam pelaksanaan reses. Namun, hambatan tersebut dimungkinkan terjadi dalam hasil reses, yang tidak dapat terakomodir seluruhnya.
“Untuk kinerja, reses sudah sesuai prosedur. Kita laksanakan sesuai payung hukum, kemudian kita surat-tugaskan,” paparnya.
Kemudian, untuk penggunaan anggarannya pun sudah tertera dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Sehingga peraturan dari awal hingga akhir, semuanya sudah disosialisasikan.
“Dari tamu undangan berapa maksimal, standar untuk tempatnya, sound sistemnya. Semuanya sudah ada standarnya sendiri,” tuturnya.
Pelaksanaan reses ini dilakukan selama tiga kali dalam satu tahun. Kecuali saat tahun terakhir, seperti di tahun 2024 mendatang. Reses hanya dilakukan sebanyak dua kali.
“Harapannya dengan adanya reses ini apa yang menjadi permasalahan di masyarakat dan permasalahan di dapil bisa tersampaikan lewat bapak/ibu anggota dewan. Kemudian hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi kami, sebagai acuan dalam pelaksanaan tupoksi kami sebagai anggota DPRD,” jelasnya. (ers/bid)