KUDUS, Joglo Jateng – Pemerintah Kabupaten Kudus mengizinkan pedagang kambing berjualan di pasar hewan setempat. Sedangkan untuk sapi maupun kerbau tetap dilarang karena temuan penyakit mulut dan kuku (PMK) pada kedua ternak tersebut.
Dua pasar hewan yang ditutup, antara lain Pasar Hewan Gulang, Kecamatan Mejobo serta Jurang, Kecamatan Gebog. Untuk pedagang sapi dan kerbau yang masih berjualan di luar pasar hewan, akan ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Khusus pedagang kambing maupun domba, silakan berjualan di pasar hewan. Karena selama ini kasus PMK belum pernah ditemukan pada kambing maupun domba,” kata Bupati Kudus Hartopo, Selasa (14/6).
Penutupan pasar hewan khusus untuk sapi dan kerbau, tetap akan diperpanjang, ketika kasus PMK masih tinggi. Saat kondisinya kembali normal dan kasusnya juga mulai turun, akan dibuka kembali agar pedagang bisa berjualan di pasar.
Hartopo menambahkan, kasus PMK yang dilaporkan, merupakan kasus suspek dan kondisi terkini banyak yang sembuh. Namun, Dinas Pertanian tetap diminta waspada dan dua tim yang diterjunkan harus tetap memantau perkembangan hewan ternak di lapangan. Pemantauan tetap dilakukan untuk mengetahui apakah masih ada yang terindikasi terpapar PMK atau tidak.
Keterbatasan jumlah personel untuk mengawasi lalu lintas ternak serta pendampingan terhadap peternak dan pedagang yang ternaknya terpapar PMK memang menjadi kendala utama. Sedangkan upaya merekrut dokter hewan swasta hingga kini juga belum terpenuhi.
Sementara anggaran penanganan PMK, imbuh Hartopo, hingga kini juga belum tersedia. Karena dana tidak terduga (TT) hanya bisa digunakan untuk penanganan Covid-19.
“Upaya kami tentunya dengan melakukan pergeseran anggaran dari program kegiatan yang sekiranya tidak mendesak dialihkan untuk penanganan PMK,” ujarnya. (ara/fat)