Kudus  

BAZNAS Kudus Jembatani Penyaluran Zakat Masyarakat

BANTUAN: Penyaluran grobok untuk pedagang keliling oleh BAZNAS Kudus, yang di wakili oleh Wakil Ketua (Waka) I Bidang Pengumpulan Ma’ruf Sidiq, Waka II Bidang Pendistribusian Dan Pendayagunaan Noor Badi, dan Waka IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum Ludful Hakim, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA / JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kudus baru didirikan 2018 silam. Sebagai lembaga amil zakat yang resmi milik pemerintah, BAZNAS berperan sebagai pengentas kemiskinan yang ada di Kudus. Sayangnya, ada masyarakat yang belum mengenal badan tersebut.

Wakil Ketua IV Bidang Administrasi, Sumber Daya Manusia, dan Umum Baznas Kudus, Ludful Hakim menjelaskan, BAZNAS Kudus didirikan pada 2018 silam. Pendirian tersebut terbilang terlambat, pasalnya BAZNAS di kabupaten lainnya telah berdiri sejak lama.

“Jadi kepengurusan kita baru berlangsung satu periode. Berbeda dengan BAZNAS lain yang sudah beberapa periode. Karena mereka berdirinya jauh lebih dulu dibanding kita. Hal tersebut juga meneyebabkan potensi zakat mereka lebih tinggi,” katanya.

Baca juga:  Ketua PGRI Kudus: Istilah Penghapusan Guru Honorer Perlu Diperjelas

Keterlambatan pendirian tersebut juga berdampak pada potensi zakat yang didapatkan. Karena masyarakat belum banyak yang tahu mengenai BAZNAS. Ada juga masyarakat yang masih berkeyakinan teguh terkait pemberian zakat sesuai tradisi masing-masing.

“Mereka beranggapan kalau memberikan zakat atau sedekah lebih baik langsung ke penerimanya. Mereka takut kalau lewat BAZNAS, tetangga mereka yang biasa dikasih itu tidak mendapat jatah. Padahal dengan melalui BAZNAS, pemberian zakat akan dilakukan secara merata dan sesuai syariat,” terangnya.

Untuk lebih mengenalkan BAZNAS ke masyarakat, meraka telah melalukan berbagai sosialisasi. Baik secara langsung maupun melalui media sosial. Juga melalui kepanjangan tangan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang berada di masjid-masjid.

Baca juga:  Pertumbuhan Ekonomi Kudus Triwulan III 2024 Anjlok

“Sementara ini, BAZNAS Kudus memang belum bekerja secara optimal. Masih banyak masjid yang belum menjadi UPZ. Nantinya jika sudah banyak UPZ yang beroperasi secara optimal, maka potensi zakat yang diterima akan lebih tinggi. Dengan begitu, ada kemungkinan untuk Kudus bisa bebas dari adanya kemiskinan,” terangnya.

Sementara itu, Pelaksana Bidang Pendistribusian dan Pendayagunaan Musta’in memaparkan, rekapitulati pen-tasyaruf-an atau penyerahan zakat oleh BAZNAS Kabupaten Kudus pada Januari hingga Mei 2022 sejumlah Rp 1.433.737.621. Jumlah itu telah dibagikan kepada 4.805 orang yang termasuk kedalam asnaf atau orang yang berhak menerima zakat. Yakni meliputi fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Selanjutnya rekapitulasi pen-tasyaruf-an infak atau sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), yang terbagi kedalam beberapa bidang. Diantaranya kemanusiaan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan dakwah sejumlah Rp 157.720.000 dibagikan kepada 497 penerima manfaat.

Baca juga:  Audiensi dengan Kementerian PUPR, DPRD Kudus Bahas Infrastruktur Pendukung Tol

Dana tersebut, antara lain disalurkan untuk bantuan korban bencana, insentif guru madin, biaya pendidikan, pemberian peralatan usaha, bantuan alat bantu untuk difabel. Kemudian renovasi Rumah Tak Layak Huni (RTLH), bantuan pembangunan masjid, mushola, pondok pesantren, dan lain sebagainya. (cr1/fat)