Jelang Pemilu 2024, KPU Bantul Sajikan Daftar Pemilih

LAKUKAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul saat rapat koordinasi PDPB Triwulan II Tahun 2022, belum lama ini. (DOKUMENTASI ISTIMEWA/JOGLO JOGJA)

BANTUL, Joglo Jogja – Menjelang Pemilihan Umum Tahun 2024, diperlukan berbagai persiapan untuk penyelenggaraan hal tersebut. Salah satunya dengan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul Didik Joko Nugroho mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dimana tahapan pemilu dimulai sejak 14 Juni 2022. Hal ini khususnya dalam pemutakhiran data pemilih yang dilakukan pada 14 Oktober hingga 14 Juni 2023.

“KPU Bantul terus berkomitmen menyajikan daftar pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Hal ini dengan melakukan kegiatan PDPB,” katanya Selasa (28/6).

Menurutnya, PDPB (Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan) adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih. Hal ini berdasarkan daftar pemilih tetap dari pemilu atau pemilihan terakhir yang telah disinkronkan dengan data kependudukan secara nasional.

“KPU Bantul menggunakan data dasar Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2020 yang berjumlah 704.688 pemilih. Dengan berdasar hukum UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” paparnya.

Selain berdasarkan hukum tersebut, lanjutnya. juga berdasarkan PPKU No. 6 Tahun 2021 tentang pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Pihaknya menjelaskan, tujuan dari PDPB adalah memelihara, memperbaharui, dan mengevaluasi DPT Pemilu ataupun pemilihan terakhir secara terus menerus dan berkelanjutan untuk penyusunan DPT pada pemilihan berikutnya.

“Selain itu juga menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional dan daerah. Hal ini mengenai data pemilu secara komprehensif, akurat dan mutakhir,” ungkapnya.(ers/ziz)