BANTUL, Joglo Jogja – Proses pendaftaran Partai Politik (Parpol) untuk 2024 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Yakni untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, pendaftaran parpol dilakukan secara online sesuai dengan tema pelayanan yaitu cepat, efisien, akuntabel, dan transparan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, Joko Santoso mengatakan, pendaftaran parpol dimulai 1 Agustus mendatang. Yang mana untuk pengumuman secara teknis pada 29 Juli 2022.
“Proses seluruh pendaftaran berada di KPU RI. Jadi nanti KPU Pusat ini tugasnya saat verifikasi setelah proses pendaftaran,” katanya kepada Joglo Jogja belum lama ini.
Lebih lanjut, pihaknya mengatakan, setelah proses pendaftaran maka dilakukan tahapan berikutnya. Yakni verifikasi administrasi (vermin) dan verifikasi faktual.
Sebelumnya, dimasa persiapan ini, parpol sudah diberikan akun untuk akses Sipol (Sistem Informasi Partai Politik). Lantaran, pihaknya menuturkan, sudah ada parpol yang meminta akun untuk meng-upload data.
“Sesuai dengan tema pelayanan yang cepat, efisien, akuntabel, dan transparan tentunya. Salah satunya untuk menuju itu, KPU kemudian menyiapkan satu perangkat namanya Sipol sebagai alat kerja untuk memudahkan pendaftaran secara mudah, transparan, dan akuntabel,” paparnya.
Ia menambahkan, setelah Parpol upload data pada proses pendaftaran 1 Agustus mendatang, proses selanjutnya yaitu verifikasi administrasi. Setelah selesai, dilanjutkan verifikasi faktual.
“Di verifikasi faktual nanti di kabupaten akan memverifikasi keberadaan pengurus tingkat kabupaten. Seperti memverifikasi keberadaan kantor dan keanggotaan,” tuturnya.
Selain itu, menurutnya, sistem verifikasi faktual tersebut nantinya akan dilakukan dengan metode sampling. Namun pihaknya masih menunggu aturan dari pusat terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol yang belum disahkan.
Sementara per 30 Juni lalu, terdapat 30 Parpol yang sudah diterima permohonan akses atau aktivasi akun Sipol.(ers/ziz)