Pegawai Dilarang Gunakan Kendaraan Pribadi

SUASANA: Halaman Balaikota Semarang terlihat sepi, Rabu (6/7). (MUHAMMAD FAJAR SYAFIQ AUFA/ JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Pemerintah Kota Semarang menerapkan hari bebas kendaraan bermotor untuk memperingati Hari Lingkungan Hidup Tahun 2022. Karena itu, pegawai di lingkungan Pemkot Semarang dilarang menggunakan kendaraan pribadi.

Hal itu berdasarkan Surat Edaran Nomor B/3315/660.1/VII/2022 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminuddin. Seluruh pimpinan, manajeman, dan pegawai di lingkungan Pemkot Semarang diminta beralih menggunakan sepeda, kendaraan umum, dan ojek online.

Berdasarkan pantauan di lapangan, halaman kantor Balaikota Semarang yang biasanya digunakan untuk parkir kendaraan mobil telihat sepi. Selain itu, tampak beberapa pegawai Pemkot Semarang yang datang ke kantor untuk bekerja mengunakan jasa ojek online, di antar keluarganya, dan ada pula yang mengunakan bus Trans Semarang.

Baca juga:  Unwahas Wadahi Bakat Santri melalui Festival Santri Tingkat Nasional

Salah satu Pegawai Negri Sipil (PNS) Pemkot Semarang Bambang Sumedi menyampaikan, dirinya tidak mempermasalahkan larangan menggunakan kendaraan pribadi. Karena kebijakan tersebut pernah dibuat sebelumnya.

“Saya pikir tidak begitu masalah karena itu program pemerintah kita dukung, dan program tersebut sebelumnya sudah diadakan, akan tetapi waktu itu program tersebut digunakan untuk meramaikan ojek online atau meningkatkan perekonomian ojol,” jelasnya.

Bambang mengatakan, kebijakan tersebut bertujuan untuk memperingatai Hari Lingkungan Hidup. Kebijakan ini diterapkan mulai Rabu 6 Juli. “Untuk kebijakan selanjutnya nanti menungu dari pemerintah lagi,” ujarnya.

Baca juga:  Yoyok-Joss Dorong Penggunaan Kendaraan Ramah Lingkungan

Bambang berpendapat, kebijakan tersebut nantinya akan dapat mengurangi polusi udara yang ada di Kota Semarang. (cr10/gih)