Dewan Terima Aspirasi Penolakan Sekolah Lima Hari

PAPARAN: Ketua Fraksi PKB (kedua dari kiri) Sodri saat menerima para pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyyah (FKDT) Kota Semarang di Ruang Fraksi PKB DPRD Kota Semarang, belum lama ini. (HUMAS/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang telah menerima aspirasi rakyat. Hal itu berupa penolakan terhadap Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Semarang Nomor B/728/061.2/VI/2022 tertanggal 30 Juni 2022 berisi pengaturan jam pelajaran sekolah.

Adapun aspirasi tersebut disampaikan para pengurus Forum Komunikasi Diniyyah Takmiliyah (FKDT) Kota Semarang ke kantor Fraksi PKB DPRD Kota Semarang pada Sabtu lalu.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi PKB H Sodri menyampaikan, apa yang disampaikan para pengurus FKDT benar adanya. Bahwa para murid SD dan SMP akan kehilangan kesempatan belajar agama di madrasah diniyyah maupun mengaji di Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ). Bahkan dalam jangka panjang bisa menjauhkan anak dari masjid dan agama (Islam).

Hal itu tentu menurutnya mengkhawatirkan. Sebab pemerintah selama ini belum pernah mampu memberikan pendidikan keagamaan sebagus Madrasah Diniyyah maupun TPQ. Selain itu, keprihatinan dan kekhawatiran atas moral anak-anak dan remaja  di usia sekolah SD dan SMP tidak bisa mendapatkan pendidikan moral agama.

“Kami semua satu pikiran dan perasaan dengan teman-teman FKDT. Kita semua prihatin atas nasib moral anak-anak kita jika tak mengaji dan belajar agama. Dalam lima tahun Madrasah Diniyyah dan TPQ bisa hilang jika aturan sekolah lima hari itu diberlakukan sekarang,” paparnya.

Di samping itu  Ketua FKDT Mijen Nur Khozin menyahuti, Surat Edaran Dinas Pendidikan mendasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2017 yang mengatur sekolah lima hari. Lalu  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kewajiban Menaati Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara.

Pihaknya mengatakan, mestinya SE Kemenpan RB itu digunakan untuk mengatur disiplin kerja para Aparat Sipil Negara (ASN).  Misal di sekolah, para guru ASN tinggal diatur tetap bekerja hingga sore hari meski para murid telah pulang siang sesuai jam sekolah yang selama ini berlaku.(hms/ziz)