Dinas Perhubungan Sleman Lakukan Sosialisasi Ketertiban Pengelolaan Parkir

DORONG: Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman melakukan sosialisasi ketertiban dan perizinan pengelolaan parkir kepada lurah dan perwakilan pelaku Jasa perparkiran di Aula Bappeda Sleman, Rabu (20/7). (ANTARA/JOGLO JOGJA)

SLEMAN, Joglo Jogja – Sosialisasi ketertiban pengelolaan parker dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Yakni kepada lurah se-Kabupaten Sleman serta perwakilan pihak pengelola parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Arip Pramana mengatakan, sosialisasi pengelolaan perparkiran tersebut dilaksanakan untuk meningkatkan kesadaran seluruh pihak. Yaitu terkait pelaksanaan pengelolaan parkir di Kabupaten Sleman.

“Selain itu, juga untuk mengajak para pelaku usaha, instansi pemerintah maupun swasta untuk mengurus izin penyelenggaraan parkir,” terangnya.

Ia menambahkan, sosialisasi pengelolaan perparkiran tersebut menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Sleman dan Polres Sleman. Kemudian juga Bagian Hukum Setda Kabupaten Sleman serta Inspektorat Kabupaten Sleman.

“Pada sosialisasi ini kami mengundang perwakilan dari kelurahan dan sebagian pengurus parkir, dengan harapan agar masyarakat, baik pribadi, badan hukum maupun kelurahan yang memiliki usaha perparkiran dapat segera mengurus perizinannya,” tuturnya.

Bupati Sleman, Kustini Sri Purnomo saat membuka sosialisasi tersebut menyampaikan dukungan terhadap penyelenggaraan sosialisasi pengelolaan perparkiran. “Penyelenggaraan fasilitas parkir menjadi prioritas utama dalam mendukung kegiatan masyarakat,” katanya.

Terlebih lagi, kata dia, Kabupaten Sleman memiliki potensi sumber daya bidang perparkiran yang besar. Seperti halnya objek wisata maupun pusat-pusat pendidikan dan perguruan tinggi, yang melibatkan penggunaan area parkir.

“Saya juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Sleman untuk dapat meningkatkan kesadaran dalam mengurus izin penyelenggaraan fasilitas parkir,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini pengurusan izin sudah dapat dilakukan melalui aplikasi OSS, SINOM, ataupun langsung ke Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman. Sehingga dapat mempermudah Pemkab Sleman untuk melakukan penataan tempat parkir dan pelayanan parkir.

“Pemerintah Kabupaten Sleman juga telah menetapkan sejumlah regulasi sebagai dasar acuan dalam pengelolaan parkir. Salah satunya melalui Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perparkiran,” pungkasnya. (ara/bid)