Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

SUASANA: Pembakaran Rokok ilegal oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Kantor Gubernur Jateng, Selasa (26/7). (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berhasil memusnahkan puluhan juta batang rokok ilegal dari hasil penindakan pada tahun 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp11,54 Miliar.

Pemusnahan itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sumarno didampingi Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro berserta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di halaman Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (26/7).

Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY Muhamad Purwantoro mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil kolaborasi Kanwil Bea Cukai Jateng DIY bersama APH lainnya yaitu TNI, Polri, Kejaksaan, Organisasi Pemerintah Daerah, dan instansi terkait lainnya dalam rangka pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Provinsi Jawa Tengah.

Baca juga:  BPBD Kota Semarang Catat 488 Bencana Terjadi Sepanjang 2024

Diketahui, Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY mendapati sebanyak 11.317.128 batang rokok ilegal yang berasal dari 20 kali penindakan pada tahun 2021. Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 11,54 Miliar dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya dibayar sebesar Rp 7,58 Miliar.

Pada tahun ini, lanjut Purwantoro, pihaknya berhasil melakukan penindakan sebanyak 530 dengan mendapatkan sebanyak 39.723.022 batang rokok ilegal. Total kerugian negara yang harus dibayarkan senilai Rp 29,93 Miliar.

Dia menambahkan, Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan APH lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT di bidang penegakan hukum meliputi Operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal, sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat, pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal, dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok.

Baca juga:  Angka Kekerasan Perempuan dan Anak di Jateng Menurun

“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan terus dilakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengaman keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” jelasnya.

Dia menyampaikan, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang cukai. “Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar,” ucapnya.

Sementara, Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Tengah Sumarno mengatakan akan lebih fokus memberikan pengertian kepada masyarakat atas cukai ilegal. Hal itu penting dilakukan guna mengurangi ataupun menghilangkan peredaran rokok ilegal.

Baca juga:  Mahasiswa UPGRIS Berhasil Produksi Film dalam Mata Kuliah

“Memberikan edukasi kepada masyarakat terkait pemahanan, cukai yang perlu kita ketahui bersama sehingga, terkaitnya rokok ilegal atau cukai ilegal bisa kurangi, syukur kita bisa hilangkan,” katanya. (luk/gih)