OTT Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Tetapkan Bupati Pemalang sebagai Tersangka

KONFERENSI PERS: Ketua KPK Fikri Bahuri saat umumkan tersangka kasus Jual Beli Jabatan di Gedung KPK pada Jumat, 12/08/22. (DOKUMENTASI PRIBADI/JOGLO JATENG)

PEMALANG, Joglo Jateng– Setelah diamankan pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (11/8) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui siaran pers resminya, menetapkan Bupati Pemalang, MAW bersama lima orang lainnya menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi terkait Jual Beli Jabatan di Pemkab Pemalang, Sabtu (13/8).

Sedangkan kelima orang tersebut yaitu Kepala Diskominfo berinisial YN, Kepala DPU TR (MS), Kepala BPBH (S), Penjabat Sekda (SM), dan AJW dari pihak swasta.

“Dari penahanan 34 orang kemarin sudah kita periksa semuanya dan ada 6 orang yang terjaring ditetapkan sebagai tersangka. Dengan tuduhan kasus Jual Beli Jabatan di Pemda Pemalang,” terang Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap 23 orang Pejabat Pemkab Pemalang pada Kamis (11/8), dan melakukan OTT lagi pada (12/8) dengan mengamankan 11 orang lainnya. Sehingga saat ini, total ada 34 orang yang diamankan KPK dalam OTT tersebut.

Firli juga menjelaskan, total barang bukti yang diamankan oleh KPK yaitu uang tunai sejumlah 136 juta beserta beberapa buku tabungan.

Selain itu menurut keterangannya, MAW melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang dari sejumlah kepala dinas sebagai hadiah karena telah menempatkan mereka di posisi tersebut. Sedangkan untuk harga di setiap jabatan memiliki jumlah yang berbeda-beda.

“Barang bukti total ada uang tunai 136 juta dan dalam rekening atas nama Adi berjumlah Rp 4 milliar. Dimana uang tersebut dikumpulkan dari para kepala dinas yang diamankan ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Firli dan pihaknya masih akan terus mendalami kasus tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam pemeriksaan nantinya.

(fan/mg2)