Info, Kudus  

Masyarakat Bisa Terbitkan SKCK Lewat Online

Mekanisme penerbitan SKCK IG Booking Polres Kudus. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dapat dilakukan secara online. Sehingga, masyarakat dapat menerbitkan SKCK hanya dengan daftar melalui online di laman https://skck.polri.go.id.

Kasat Intelkam Polres Kudus AKP Suramto menjelaskan, di jajaran Polres Kudus sudah terhubung langsung dengan Mabes Polri. Diantaranya Polres Kudus, Polsek Kota, Polsek Kaliwungu, Polsek Jekulo, dan Polsek Gebog.

“Mekanisme pelayanan SKCK Online bisa diakses melalui laman https://skck.polri.go.id. Kemudian klik menu di pojok kanan atas dan pilih formulir pendaftaran,” ucapnya.

Kemudian, lanjutnya, isi formulir tentang jenis keperluan, satwil, identitas pribadi, informasi keluarga, riwayat pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dan keterangan lainnya.

“Untuk kolom jenis keperluan pada bagian satwil diisi guna mengajukan permohonan pembuatan SKCK. Kolom ini akan menentukan di mana tempat SKCK akan dibuat, yakni Mabes Polri, Polda, atau Polres. Selanjutnya unggah foto sesuai ketentuan dan lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan dari Kantor Polres sesuai domisili,” tuturnya.

Selain itu, Polres Kudus juga mempunyai terobosan kreatif. Yakni SKCK Instagram booking. Caranya seperti di bawah ini.

  • Pendaftaran 24 Jam melalui link; https:/linktr.ee/skckkudus
  • Konfirmasi Pendaftaran melalui Instagram @skckpolreskudus atau WA 081390359066
  • Persyaratan SKCK Instagram Booking sebagai berikut :
  • – Akun Gmail      : File Akta Kelahiran/Ijasah Sekolah
  • – File KTP            : File Foto Background Merah
  • – File KK              : File SKCK Lama (Bila Ada)
  • Setelah Lengkap Nanti pembayaran akan dikirimkan melalui Barcode QR via WA dari Petugas SKCK
  • Pemohon dapat Konfirmasi pembayaran dengan mengirimkan Screenshot bukti pemayaran melalui WA 081390359066
  • Scan SKCK akan dikirimkan ke WA Pemohon beserta surat legalisir

(red)