BANTUL, Joglo Jogja – Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemenuhan hak anak bagi penyandang disabilitas, Kabupaten Bantul pun turut menanggulangi masalah kesejahteraan sosial. Sehingga dengan dilaunchingnya unit layanan disabilitas dan workshop bidang ketenagakerjaan, dapat membantu mereka untuk bekerja baik di pemerintah maupun di swasta.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, hal ini juga sesuai dengan misi ke lima yakni penanggulangan masalah kesejahteraan dan pencapaian Bantul sebagai Kabupatn Layak Anak, Ramah dan Difabel. Sehingga tidak hanya berhenti dalam misi, melainkan harus juga ditindaklanjuti.
“Kita sudah punya perangkat perundang-undangan sampai Perda No 3 Tahun 2021 tentang pemenuhan hak bgi penyandang disabilitas. Mengamanatkan setiap perusahaan harus merekrut tenaga kerja difabel satu persen dan pemerintah dua persen,” ujarnya, Kamis (18/8).
Ia menambahkan, di Bantul ada ratusan perusahaan dan mempekerjakan ribuan orang. Sehingga, nantinya akan dihitung berapa total tenaga kerjanya dan di lihat berapa persen karyawan difabel.
“Ini akan membantu teman-teman kita yang difabel. Sehingga dapat bekerja baik di sektor swasta maupun pemerintahan,” imbuhnya.
Sementara jika nanti perusahaan tidak mempekerjakan penyandang disabilitas, Halim mengatakan, akan memberikan peringatan kepada perusahaan. Karena hal tersebut telah ada didalam perda serta ada sanksi hukumnya bagi yang melanggar.
“Tentu mereka pasti mau memenuhi kriteria itu. Nantinya mereka juga harus melalui tes, tidak semua difabel dengan sendirinya akan diterima, ada syarat dan kompetensinya,” jelasnya.
Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bantul, Istirul Widiastuti mengatakan, pihaknya melakukan tindak lanjut atas amanah regulasi di tingkat pusat dan daerah. Sehingga membentuk unit layanan disabilitas untuk memfasilitasi bagi mereka yang ingin bekerja di Bantul.
“Kita menyamakan persepsi hari ini agar teman-teman di dunia industri bisa sama-sama mengimplementasikan regulasi yang ada. Jangan sampai hanya dari kita saja, tetapi teman-teman tidak ada pergerakan,” ujarnya.
Ia menambahkan, dengan total ribuan perusahaan yang ada dibantul, sementara terdapat 16 perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Ini menjadi satu tantangan kedepan. Sehingga pihaknya akan memberikan informasi dan membuat program penyuluhan ke desa-desa mengenai informasi tersebut.
“Total perusahaan sesuai wajib lapor sekitr 10.090-an, sementara perusahaan yang mempekerjakan teman-teman disabilitas baru 16. Dengan adanya regulasi ini menjadi tantangan ke depan bagaimana nanti teman-teman perusahaan bisa bersinergi untuk melaksanakan amanah, Perda yang ada di Bantul,” tegasnya. (ers/bid)