Opini  

Partisipasi Masyarakat Sebagai Jaminan Kualitas Demokrasi

Oleh: Misbakul Munir

Anggota Netfid Jawa Tengah

PARTAI Politik (Parpol) sering dimaknai sebagai suatu kelompok yang terdiri dari beberapa orang yang berorientasi khusus serta mempuyai nilai dan cita-cita yang sama. Kelompok ini mempunyai tujuan untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik. Proses perebutan ini dilakukan secara konstitusional agar kebijakan-kebijakan kelompok dapat dijalankan secara sah (Miriam Budiarjo, 2017).

Pemkab Demak

Sampai saat ini sudah ada 24 partai politik yang lolos verifikasi administrasi. Partai politik yang sudah lolos ke parlemen setelah Pemilu terakhir memenuhi ambang batas nasional tidak perlu mengikuti verifikasi faktual. Sementara 15 peserta partai politik lainnya akan melakukan verifikasi faktual yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu di tingkat daerah. Hal ini krusial karena berpotensi menjadi penentu lolos atau tidaknya partai-partai tersebut. Ratusan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dicatut berbagai Partai Politik menunjukkan bahwa potensi pelanggaran di tahap verifikasi faktual bukanlah masalah sepele.

Baca juga:  Penghitungan PPh Pasal 21 Lebih Simpel dengan Menggunakan Tarif Efektif PPh 21 (TER)

Parta politik adalah pilar demokrasi, tanpanya akan kesulitan mengejawantahkan demokrasi secara teknis dan praktis. Tetapi partai politik juga tidak bisa menjadi peserta dengan cara yang kurang tertib. Dengan kacamata kritis, kita pantas menanyakan bahwa jika hal administratif saja tidak tertib sesuai ketentuan bagaimana hal subtantif lainnya?

Gerakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang secara aktif menyediakan ruang pelaporan bagi pencatutan NIK oleh parpol adalah langkah yang bagus. Apresiasi ini penting dilakukan karena dua hal. Pertama Bawaslu menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam partisipasinya mengawasi Pemilu, mendorong mereka secara sadar memantau apakah NIK-nya dicatut atau tidak. Kedua, hal ini berkaitan pemanfaatan ruang digital karena pelaporan ini sangat efektif dan efisien karena bisa dilakukan melalui laman website khusus pelaporan (https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik ).

Baca juga:  Satu Sehat Mobile: Inovasi Rekam Medis Personal bagi Masyarakat Indonesia

Dua hal tersebut adalah angin segar penyelenggaraan Pemilu. Karena kualitas demokrasi sangat dipengaruhi kualitas penyelenggaran Pemilu. Semakin bagus penyelenggaran Pemilu, semakin bagus kualitas demokrasi yang tercipta. Maka, menjadikan masyarakat sebagai subyek dalam partisipasi penyelenggaraan ini penting.

Potensi keikutsertaan peserta Pemilu yang berjumlah 24 parpol bukan hal baru sebenarnya. Pada awal sejarah kepemiluan Indonesia konsep multi partai memang hal yang relevan. Fakta sejarah itu didasari oleh realita kepentingan sosial yang terwadahi berbagai organisasi sosial yang ada. Partai politik yang terbetuk di masa itu adalah representasi keragaman organisasi sosial. Meski begitu polemik multi partai juga dituduh sebagai penyebab stabilitas nasional di era akhir pemerintahan Presiden Soekarno.

Pemilu dan Pilkada tahun 2024 besok bisa dimaknaai sesuai sejarah kepemiluan kita. Pertama, hal ini adalah realita yang dihasilkan dari keran reformasi yang terbuka. Sebelumnya fungsi partai membatasi hanya 3 partai politik yang bisa menjadi peserta Pemilu. Kedua, potensi konflik kepentingan juga memungkinkan stabilitas nasional terganggu. Padahal laju pembangunan sangat dipengaruhi tingkat kesetabilan kondisi perpolitikan nasional. Apalagi kita baru saja mencoba bangkit dari badai gelombang pandemi.

Baca juga:  Tantangan di Balik Kemudahan Pemotongan PPh Pasal 21

Partisipasi masyarakat secara aktif adalah kunci kesusksesan penyelenggaran Pemilu serentak tahun 2024. Keterlibatan masayarakat akan memastikan kualitas partai politik yang akan melenggang maju menjadi peserta. Partisipasi ini bisa dimaknai dengan cara melek peraturan Pemilu, berani melaporkan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu, menjadi penyelenggara di level manapun yang tersedia atau menjadi pemantau yang melengkapi kerja pengawasan yang dilakukan Bawaslu. Potensi anak muda dalam kerja partisipasi ini akan menjadi kesuksesan penyelenggaran Pemilu, secara tidak langsung juga kunci sukses pembangunan ekonomi Indonesia. (*)