BATANG, Joglo Jateng– Kasus pencabulan terhadap 13 siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kecamatan Gringsing berhasil diungkap oleh Kepolisian Resor Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Aksi pencabulan tersebut melibatkan Guru Agama berinisial AM (33) sebagai pelakunya, Selasa (30/8).
Kepala Reserse dan Kriminal Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah adanya laporan dari tujuh keluarga korban terkait dugaan kasus pencabulan yang terjadi di SMP tersebut.
“Akan tetapi, pada hari ini (30/8) ada 6 keluarga korban lagi yang melaporkan kasus yang sama. Kemungkinan masih bertambah, nanti kami rilis,” katanya.
Ia juga meminta kepada para korban untuk tidak takut melapor, karena identitas mereka akan dilindungi.
“Dari pengakuan tersangka ada sekitar 30 anak yang menjadi korban pencabulan. Kendalanya, para korban masih di bawah umur, mungkin mereka malu dan takut melapor,” jelasnya.
Yorisa menambahkan, dari hasil keterangan disebutkan bahwa terdapat beberapa siswi yang dilecehkan bahkan sampai disetubuhi.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dan mengembangkan kasus pencabulan tersebut. Menurut Yorisa, aksi pencabulan terjadi dalam kurun waktu sekitar Juni 2022 hingga Agustus 2022.
Pihak kepolisian Kabupaten Batang juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya beberapa pakaian serta baju dalam korban. Selain itu, polisi juga telah memberikan police line di tempat kejadian perkara.
Sementara itu, tersangka atas perbuatannya terancam dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara. (ara/mg2)