SEMARANG, Joglo Jateng – Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Imam Taufik menjatuhkan sanksi kepada seluruh pejabat yang terkait dengan kasus dugaan suap proses seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Setelah sebelumnya dua pejabat kampus Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) ditetapkan sebagai terdakwa kasus tersebut.
Hal tersebut disampaikan Imam saat diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap tersebut di Pengadilan Tipokor Semarang, kemarin. Ia mengatakan, sanksi yang dijatuhkan tersebut berdasarkan rekomendasi tim investigasi perkara tersebut yang dibentuknya. “Seluruh rekomendasi tim investigasi ini sudah kami laksanakan 100 persen,” katanya.
Ia menuturkan, terdapat beberapa pejabat struktural di UIN Walisojngo Semarang yang dijatuhi sanksi. Terutama kedua terdakwa, Amin Farih dan Adib. Imam menegaskan, terdakwa Amin Farih dicopot sebagai Wakil Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan terdakwa Adib dicopot dari jabatan sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik.
Tidak hanya kedua tersangka, terdapat dua pejabat lainnya yang turut disanksi dalam pelanggaran tersebut. Di antaranya Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Misbah Zulfa Elisabeth serta Wakil Dekan FISIP UIN Walisongo Semarang, Tholkathul Khoir. “Dari sisi pengawasan, dekan tidak bisa mengawasi pelaksanaan ujian seleksi tersebut dengan ketat,” tegasnya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu tersebut.
Dalam rekomendasi tersebut, juga disampaikan agar pemberian uang sebesar Rp830 juta yang diduga digunakan untuk suap tersebut agar dikembalikan. Selain itu, Imam, hasil investigasi tersebut juga diketahui terdapa permintaan untuk meloloskan 16 peserta ujian CAT dalam seleksi perangkat desa itu. “Ada 16 peserta yang nilainya cukup tinggi, selisih-nya amat jauh dengan peserta yang lain. Sehingga ada indikasi kebocoran soal,” katanya.
Ia menambahkan, dugaan suap terhadap dua dosen UIN Walisongo Semarang tersebut terungkap saat pelaksanaan ujian CAT seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, pada Desember 2022. Imam Taufik curiga dengan adanya sejumlah peserta tes yang menyelesaikan ujian dalam waktu singkat. Terlebih memperoleh hasil yang cukup tinggi.
Imam juga meminta pengulangan pelaksanaan tes CAT terhadap para calon perangkat desa tersebut karena dinilai cacat hukum. Sementara itu, Wakil Rektor UIN Semarang Abdul Kholik yang menjabat sebagai Ketua Tim Investigasi membenarkan sanksi yang dijatuhkan.
Abdul Kholik dalam kesempatan tersebut yang juga menjadi saksi di persidangan memaparkan sanksi yang diberikan. Dimana dekan dan wakil dekan FISIP UIN Walisongo Semarang mendapat sanksi pemootongan tunjangan selama beberapa bulan. Ia juga mengatakan bahwa keduanya dinilai tidak melakukan pengawasan ketat dalam proses seleksi perangkat desa itu.
Sebelumnya, dua dosen FISIP UIN Walisongo Semarang, diadili atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, sebesar Rp830 juta. Kedua terdakwa tersebut yakni Amin Farih yang sebelumnya merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang. (ara/mg2)