Kudus  

RUU Sisdiknas Setarakan Kelayakan bagi Guru PAUD

BIMBING: Guru PAUD KB Pelita Hati sedang memberikan pembelajaran karakter kepada anak-anak di Munggangsari, Grabag, Purworejo, beberapa waktu lalu. (ISTIMEWA/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) mendapat tanggapan dari berbagai pihak. Lantaran, RUU tersebut ditujukan bagi memberikan kelayakan yang setara bagi guru selama memenuhi persyaratan. Termasuk untuk guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)

Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (HIMPAUDI) Kudus, Maryatin menyampaikan, di RUU Sisdiknas disebutkan bahwa guru dapat kesejahteraan yang layak. Peraturan itu mengatur bahwa guru yang sudah mendapat tunjangan profesi, baik ASN (Aparatur Sipil Negara) maupun non ASN akan tetap mendapat tunjangan sampai pensiun. Sepanjang masih memenuhi persyaratan dan peraturan perundangan-undangan.

“RUU juga mengatur bahwa bagi guru yang sudah mengajar tapi belum memiliki sertifikat pendidik akan segera mendapatkan penghasilan yang layak. Tanpa menunggu antrean sertifikasi,” katanya, Selasa (30/8).

Sementara itu, menurutnya, selama ini untuk kelayakan guru PAUD, yang formal bisa dikatakan sudah layak. Namun, untuk non formal timbul masalah. Karena kewajiban yang mereka kerjakan sama tetapi hak yang mereka dapatkan tidak sama. Hal itu yang menjadi usulan dari tingkat bawah sampai pusat.

“Kewajiban kita sama. Buat kurikulum, beban mengajar, syarat menjadi guru yang sesuai itu sama. Lalu kewajiban yang harus dipenuhi dan kompetensi kan sama,” ungkapnya.

Ia menuturkan, hak yang didapat oleh guru tidak seimbang dengan kewajiban yang dilaksanakan. Dirinya mencontohkan, saat ini guru PAUD di desa digaji Rp 100 ribu setiap bulannya. Dengan jumlah itu dianggap jauh dari kata layak.

Ia mengakui, pihaknya juga tidak mudah mendapatkan kesejahteraan bagi guru PAUD non formal. Ada syarat dan ketentuan yang berlaku. Mesti melalui tahapan seperti sertifikasi. Itu pun melalui syarat administrasi dan prosedur yang cukup banyak.

Oleh karena itu, pihaknya berharap, jika kesejahteraan para guru cukup, kualitas mengajar juga akan meningkat. Artinya kewajiban dan hak harus seimbang.

“Dari kementerian sudah memikirkan, apapun pasti ada syarat dan ketentuan. Ya kalau mau dapat kesejahteraan yang layak maka ikuti prosedurnya. Sehingga memang layak mendapatkan kesejahteraan yang diinginkan,” ungkapnya.

Ia menyampaikan, sebenarnya, cara mendapatkan sertifikasi cukup sulit bagi yang tidak serius dalam mengajar atau memenuhi kewajibannya, terkait dengan rencana pembelajaran atau kurikulum. Selain itu, syarat untuk sertifikasi juga cukup rumit.

“Secara kompetensi rata-rata semua hampir sudah memenuhi. Tapi karena terganjal Undang-undang tadi, akhirnya kita mentok untuk mendapatkan tunjangan yang layak dari negara,” jelasnya. (ziz/fat)