Kudus  

Bupati Kudus HM. Hartopo Sayangkan DBHCHT tidak Bisa untuk Infrastruktur

DISKUSI: Tiga pemateri dan moderator diskusi dalam acara Gempur Rokok Ilegal yang diselenggarakan oleh Bea Cukai Kudus di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (1/9). (AUNUR RAHMAN/JOGLO JATENG)

KUDUS, Joglo Jateng – Alokasi penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) masih menjadi persoalan. Karena penggunannya harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021.

Bupati Kudus HM. Hartopo menyayangkan anggaran dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang kaku. Sebab dana tersebut hanya digunakan pada bidang kesehatan, bidang penegakan hukum dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya dana bagi hasil cukai dapat digunakan untuk pembangunan infrastruktur di Kudus.

Berdasarkan PeraturanMenteri Keuangan Republik Indonesia nomor 215/PMK.07/2021 tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Aturan itu tercantum pada pasal 11 tentang penggunaan DBHCHT 50% untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 10% untuk bidang penegakan hukum dan 40% untuk bidang kesehatan.

“Sebelum Covid-19, regulasi DBHCHT menggunakan PMK 2020 yang lebih fleksibel. Karena pembagiannya 50% bisa digunakan untuk infrastruktur dan 50% untuk peningkatan kesehatan. Namun saat Covid-19 baru terdengar di Kudus Desember 2020, turun PMK baru 206 pada pengaturannya lebih spesifik dan tidak bisa dialokasikan untuk infrastruktur,” ujarnya.

Sedangkan pada 2021 saat masih kondisi pandemi, banjir melanda Kudus yang menyebabkan jalanan rusak, lampu penerangan mati. Sedangkan pemkab tidak bisa membenahi infrastruktur disebabkan DBHCHT dialihkan ke penanganan Covid-19.

Hingga saat ini pemerintah kabupaten bersama DPRD masih belum bisa mengalokasikan dana bagi hasil cukai untuk pembangunan infrastruktur. Karena disebabkan regulasi yang dipakai masih PMK No.215 tahun 2021.

Sementara itu Pemkab Kudus menyerahkan hadiah kepada pemenang lomba poster dan video kreatif yang bertajuk ‘Merdeka Dari Rokok Ilegal’, di pendopo, Kamis (1/9). Acara itu dimulai dengan diskusi panel membahas mengenai rokok ilegal serta alokasi dana cukai untuk APBD Kudus.

Diskusi panel menghadirkan tiga narasumber. Yakni Bupati Kudus HM. Hartopo, Ketua DPRD Kudus Masan dan Kepala Kantor Bea Cukai Moch. Arif Setijo Noegroho. Acara ditutup dengan pengumuman pemenang lomba sekaligus nonton bareng video pendek tentang bahaya rokok ilegal merugikan negara. (cr7/fat)