Oleh: Sutrisno, S.Pd.
Guru SMKN 2 Purwodadi, Kabupaten Grobogan
DEFINISI pendidikan kejuruan secara yuridis tercantum dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SPN), Pasal 15 menyatakan bahwa pendidikan kejuruan merupakan pendidikan menengah yang menyiapkan peserta didik terutama untuk bekerja dalam bidang tertentu. Definisi pendidikan kejuruan selanjutnya dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyatakan bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) adalah salah satu bentuk pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs).
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang SNP, Pasal 19 dinyatakan bahwa Standar Kompetensi Lulusan (SKL) satuan pendidikan menengah kejuruan adalah untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan bidang kejuruannya.
Selama ini sebagian besar dari lulusan SMK ingin langsung bekerja, tetapi tidak banyak yang langsung terserap di dunia kerja. Hal itu disebabkan oleh meningkatnya kuantitas lulusan SMK yang tidak diimbangi oleh peningkatan lapangan dan kesempatan kerja. Jumlah pengangguran secara nasional sebanyak 9,1 juta jiwa pada Agustus 2021. Angka tersebut mencapai 6,49% dari total angkatan kerja nasional yang mencapai 140,15 juta jiwa. Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan mayoritas pengangguran di Indonesia berasal dari kelompok lulusan SMK. Penduduk dengan jenjang pendidikan akhir SMK yang menganggur mencapai 11,13% pada Agustus 2021.
Saat ini banyak SMK sedang menerapkan Pembelajaran Teaching Factory (TEFA) yaitu model pembelajaran di SMK berbasis produksi/jasa yang mengacu pada standar dan prosedur yang berlaku di industri dan dilaksanakan dalam suasana seperti yang terjadi di industri. Pelaksanaan TEFA menuntut keterlibatan pihak industri sebagai pihak yang relevan menilai kualitas hasil pendidikan di SMK.
Model pembelajaran TEFA membuka kesempatan yang lebih luas kepada SMK untuk berkolaborasi dengan dunia industri. Salah satu permasalahan yang dihadapi adalah terbatasnya dunia industri yang sesuai kompetensi program keahlian yang ada di SMK, sehingga dengan kuantitas siswa yang besar hanya sebagian kecil yang mendapat kesempatan melakukan Praktik Kerja Lapangan/Magang Kerja di perusahaan yang sesuai. Untuk menjawab permasalahan tersebut, saat ini dan di masa yang akan datang kepemilikan aset digital menjadi suatu hal yang penting sebagai upaya memberdayakan lulusan SMK, sehingga tidak melulu berharap bisa bekerja di lapangan kerja industri yang ada di dalam negeri.
Saat ini, aset digital dikenal oleh publik sebagai suatu karya digital seperti video, aplikasi, desain, gambar, suara, dan dokumentasi. Seiring dengan berkembangnya teknologi, aset digital bukan hanya meliputi hal tersebut saja namun sudah termasuk data pelanggan, channel digital, cryptocurrency dan lainnya. Aset digital memiliki pasar global yang punya peluang bernilai jual dengan nominal dolar. Apabila setiap siswa SMK dibekali satu keahlian membuat karya digital yang memiliki nilai jual tinggi tentu akan menjadi solusi terhadap permasalahan minimnya lapangan kerja.
Platform online marketplace seperti fivver, shutterstock, freelancer, pond5, 99 design dan lain-lain alangkah baiknya diajarkan pemanfaatannya kepada siswa SMK sejak awal oleh guru sehingga siswa bisa membangun aset digitalnya sejak dini. Karya seni mereka bisa diwujudkan dalam bentuk digital dan dijual kapan saja dari mana saja dengan mudah tanpa harus keluar biaya melalui marketplace global dengan pembeli dari berbagai belahan dunia.
Hal semacam itu bisa dilakukan siswa SMK dari berbagai bidang keahlian, misalnya siswa bidang keahlian Teknologi Konstruksi dan Properti menjual jasa dan karya desain bangunan, interior desain dan arsitektur, siswa dari bidang keahlian seni dan ekonomi kreatif menjual jasa dan karya desain grafis, fotografi, videografi dan animasi 3d, siswa dari bidang keahlian teknologi informasi menjual jasa dan karya rancangan aplikasi mobile, karya video, web programming, dan lain sebagainya. (*)