Oleh: Elis Setyowati, S.Pd.
Guru SDN 05 Purwoharjo, Kec. Comal, Kab. Pemalang
KURIKULUM merupakan pusat secara menyeluruh dalam setiap ragam kegiatan pendidikan, sehingga tercapai tujuan pendidikan yang dapat meningkatkan kualitas dengan menyesuaikan setiap kondisi sekolah dalam memperhatikan perkembangan dan kebutuhan peserta didik yang berpegang pada pengembangan nasional bahwa pendidikan nasional berpusat pada kebudayaan nasional dan pendidikan nasional berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 (Hidayani, 2018). Kurikulum merdeka atau disebut juga dengan kurikulum prototipe ialah kurikulum terbaru yang digunakan sebagai dasar dalam pembelajaran dari berbagai lembaga mulai dari jenjang SD, SMP, SMA yang disertai dengan cara pelaksanaan pembelajaran yang akan dilakukan.
Karakteristik kurikulum merdeka terletak pada penguatan materi esensial yaitu literasi dan numerasi, serta kebebasan guru dalam mengajar sesuai dengan capaian maupun perkembangan peserta didik. Kurikulum merdeka diharapkan menjadikan pemulihan pembelajaran setelah adanya pandemi Covid-19 beberapa waktu yang lalu.
Indonesia mengalami krisis pembelajaran berlangsung lama, hal ini didasarkan pada studi nasional maupun internasional yang menunjukkan bahwa anak-anak Indonesia belum mampu memahami bacaan secara sederhana dan belum menerapkan konsep matematika dasar, adanya kesenjangan pendidikan antar wilayah dan kelompok sosial di Indonesia, serta diperparah dengan situasi merebaknya pandemi Covid-19 yang cukup lama. Untuk menghadapi tantangan dan krisis tersebut, Kemendikbudristek mengembangkan kurikulum merdeka sebagai upaya untuk memulihkan pembelajaran dari krisis yang dialami tersebut.
Sekolah mempunyai kewenangan untuk mengembangkan kurikulum sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Pengembangan perbaikan kurikulum dikatakan efektif jika hasil dari pengembangan tersebut sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan, relevansi, fleksibilitas, kontinuitas, praktis, dan efektivitas (Indarta et al.,2022). Maka dari itu, pengembangan kurikulum sebaiknya mempunyai landasan yang kuat dan berprinsip untuk menunjang tercapainya tujuan pendidikan.
Pengimplementasian kurikulum merdeka tidak dilakukan secara serentak tergantung pada kesiapan masing-masing sekolah. Sekolah yang belum siap menggunakan kurikulum merdeka dapat menggunakan kembali kurikulum 2013 dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran. Dalam kurikulum merdeka, peserta didik tidak hanya dibentuk menjadi cerdas tetapi juga berkarakter dan berperilaku sesuai dengan Pancasila.
Profil pelajar Pancasila merupakan gambaran peserta didik Indonesia maju dengan belajar sepanjang hayat, berkarakter, mempunyai kompetensi global dan berperilaku sesuai dengan nilai Pancasila, berperan untuk mengarahkan kebijakan pendidikan dan menjadi pedoman guru dalam membangun karakter serta kompetensi peserta didik (Rahmadayanti & Hartoyo, 2022). Profil pelajar Pancasila memiliki enam kompetensi sebagai dimensi kunci. Keenam kompetensi tersebut saling berkaitan untuk mewujudkan profil pelajar Pancasila secara utuh.
Keenam dimensi profil pelajar Pancasila antara lain yaitu: 1) Beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, dengan contohnya yaitu sikap cinta tanah air yang terbangun dari akhlak sebagai manusia beriman, mengutamakan persamaan di atas perbedaan, dan menghargai perbedaan yang ada, 2) Berkebinekaan global, Indonesia merupakan negara majemuk yang terdiri dari berbagai etnis, suku, bahasa, agama dan kepercayaan, pelajar Indonesia yang merupakan bagian dari kemajemukan tersebut menyadari bahwa keragaman dan kenyataan hidup yang tak bisa dihindari, pelajar Indonesia dapat menanamkan nilai dan kesadaran kebinekaan tersebut dengan menerapkan sikap menghormati dan menghargai pandangan orang lain; 3) Bergotong-royong, pelajar Indonesia mempunyai kemampuan untuk melakukan kegiatan secara bersama-sama sehingga kegiatan yang dilakukan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan ringan, kemampuan itu di antaranya dapat bersikap adil, hormat kepada sesama manusia, bertanggung jawab, peduli, welas asih, murah hati; 4) Mandiri, pelajar Indonesia mampu mengembangkan diri yang didasari pada pengenalan akan kekuatan dan keterbatasan dirinya serta kondisi yang dihadapi, bertanggung jawab atas proses dan hasil; 5) Bernalar kritis, pelajar Indonesia yang bernalar kritis berpikir secara adil, sehingga dapat membuat keputusan yang tepat dengan mempertimbangkan banyak hal berdasarkan data dan fakta yang relevan; 6) Kreatif, pelajar Indonesia dapat memodifikasi dan menghasilkan sesuatu yang orisinal, bermakna, bermanfaat, dan berdampak (Irawati dkk, 2022). (*)