Bertambah 35 Orang, Polisi Terus Dalami Kasus Pencabulan Guru SMP di Batang

Anggota Reserse dan Kriminal Polres Batang sedang memeriksa tersangka kasus pencabulan oleh Guru SMP terhadap siswanya di Batang, Jawa Tengah. (ANTARA/JOGLO JATENG)

SEMARANG, Joglo Jateng– Aksi pencabulan yang dilakukan oleh Guru Agama di salah satu SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah berinisial AM (33) masih didalami oleh pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Djuhandan mengatakan, kemungkinan jumlah korban masih terus bertambah. Sampai saat ini, sudah ada puluihan siswa yang terdata menjadi korban aksi pencabulan tersebut.

“Masih terus mendalami tentang kemungkinan adanya korban lain,” ungkapnya, Rabu (7/9).

Djuhandan juga mengatakan, sebelum bekerja di SMP tersebut, pelaku diketahui sempat mengajar di sebuah sekolah dasar (SD).

Ia menuturkan, kepolisian telah menyediakan posko pengaduan jika ada korban yang akan melaporkan.

“Identitas pelapor akan kami rahasiakan,” katanya.

Djuhandan menjelaskan, dalam kasus pencabulan tersebut, setidaknya terdapat 10 korban yang dicabuli hingga disetubuhi pelaku serta 35 korban yang dicabuli tanpa persetubuhan.

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus seleksi pemilihan anggota OSIS. Adapun lokasi terjadinya pencabulan, lanjut Djuhandan, di antaranya dilakukan di ruang OSIS maupun ruang kelas.

Dalam pemaparannya, Djuhandan mengatakan bahwa saat ini. Polisi tidak hanya mengupayakan tindakan hokum untuk kasus pencabulan tersebut. Pihak kepolisian bekerja sama dengan pemerintah daerah juga memberikan pendampingan kepada para korban.

“Kami juga menggandeng pemerintah daerah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk memberikan rasa aman kepada korban dan masyarakat,” katanya.

Ata perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ara/mg2)