SURAKARTA, Joglo Jateng– Menindaklanjuti kasus kebakaran yang terjadi di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Surakarta beberapa waktu lalu, Tim Penyidik Satreskrim Polres Kota Surakarta melakukan gelar perkara untuk menetapkan status peristiwa yang menyebabkan dua korban meninggal dan tiga lainnya luka-luka tersebut.
Kepala Satreskrim Polresta Surakarta, Kompol Djohan Andika mengatakan bahawa pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng perihal hasil uji forensik terkait dengan kasus kebakaran di RSJD.
“Kami akan koordinasi lagi dengan pihak Labfor dan segera mengambil hasilnya kemungkinan pekan depan,” kata Djohan Andika.
Menurut dia, tim penyidik membutuhkan hasil tersebut untuk mengetahui apakah insiden tersebut terdapat unsur kelalaian atau tidak.
Jika dalam gelar perkara ditemukan adanya unsur kelalaian, akan dilakukan tahap penetapan tersangka. Sebaliknya, kalau tidak, berarti kejadian tersebut berstatus sebagai kecelakaan atau musibah.
Ia juga mengatakan bahwa tim penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi. Kemudian juga mengamankan beberapa barang bukti, termasuk bekas-bekas komponen di ruang isolasi Puntadewa di RSJD Surakarta, serta beberapa dokumen.
Sebelumnya, Polresta Surakarta melakukan penyelidikan terkait kebakaran di ruang Psikiatri Puntadewa RSJD Dr. Arif Zainudin Surakarta yang terjadi pada hari Jumat (5/8) sekitar pukul 03.30 WIB.
(ara/mg2)