YOGYAKARTA, Joglo Jateng – Organisasi Angkutan Darat (Organda) Daerah Istimewa Yogyakarta memutuskan menaikkan tarif angkutan umum sebesar 18 hingga 22 persen. Kenaikan itu menyusul naiknya harga bahan bakar minyak (BBM).
Ketua Organda DIY, Hantoro menuturkan, berdasarkan kesepakatan seluruh anggota Organda DIY pada hari Senin (5/9), persentase kenaikan tarif angkutan umum itu paling ideal. Selain kenaikan harga BBM, harga komponen lain seperti suku cadang, oli, karoseri, hingga AC yang lebih dahulu naik juga menjadi pertimbangan Organda DIY menyesuaikan tarif angkutan.
“Kami harus menyesuaikan. Kalau tidak, ya, kami tidak bisa memberikan pelayanan,” ujar dia.
Hantoro mengatakan, bahwa seluruh anggota Organda DIY dapat menerima dan memaklumi keputusan pemerintah menaikkan harga BBM untuk mengurangi beban APBN. Meski demikian, dia meminta pemerintah dapat mengimbangi kenaikan harga itu dengan memastikan tidak ada lagi kelangkaaan BBM bersubsidi di lapangan.
“Kami tidak bisa menawar dan kami ikuti apa yang sudah menjadi ketentuan pemerintah. Jangan sampai kami sudah ikuti ternyata besok BBM langka, ya, sama saja,” tutur dia.
Ia berharap, kenaikan tarif angkutan umum yang diklaim tidak signifikan tersebut tidak berdampak pada penurunan okupansi atau keterisian angkutan. Baik AKAP, AKDP, maupun pariwisata.
Ia menyebutkan, untuk bus AKAP di DIY saat hari biasa okupansinya masih mencapai 60 persen. Bahkan mencapai 85 hingga 90 persen saat akhir pekan.
“Bus pariwisata sekarang juga sudah mulai menggeliat bisa sampai 95 hingga 100 persen saat weekend dan weekdays saat ini di angka 65 sampai 70 persen. Kalau Mei sampai Juni kemarin, di angka 80 persen. Akan tetapi, pada bulan Juli – Agustus agak turun meski kini sudah merangkak kembali,” ucapnya. (ara/bid)