KUDUS, Joglo Jateng – Bantuan politik (Banpol) bagi partai politik (Parpol) tahap pertama di Kabupaten Kudus tahun ini disalurkan. Jumlahnya sendiri sebesar Rp 2,356 miliar, yang disalurkan ke 10 parpol yang memiliki kursi di DPRD Kudus.
Dari Rp 2,356 miliar, di tahap pertama ini hanya disalurkan sebesar Rp 1,201 miliar. Dengan penerima terbanyak ada PDIP sebesar Rp 219,4 juta, PKB Rp 193,1 juta, Partai Gerindra Rp 181,6 juta.
Kemudian, ada Partai Golkar sebesar Rp 159,5 juta, PKS Rp 88 juta, dan Partai NasDem Rp 87,3 juta. Selanjutnya, PAN Rp 76,8 juta, PPP Rp 73,8 juta, Partai Hanura Rp 70,2 juta, terkahir Partai Demokrat Rp 51,2 juta.
Bupati Kudus HM Hartopo menyampaikan, dana banpol yang diterima masing-masing parpol dapat digunakan sebaik-baiknya. Yakni sesuai dengan peraturan yang tertera.
“Prioritaskan untuk pendidikan politik bagi masyarakat. Ada sebesar 50 persen alokasi untuk pendidikan politik bagi parpol masing-masing melalui dana banpol yang diterima,” ucapnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kudus Harso Widodo mengatakan, banpol yang bersumber dari APBD ini dialokasikan dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan pendidikan politik. Sekaligus, operasional sekretariat parpol masing-masing.
“Kami berharap, terciptanya pengadministrasian dan pelaporan pertanggungjawaban pengelolaan banpol dapat transparan dan akuntabel. Serta, parpol mampu tertib dalam laporan pertanggungjawaban banpol ini,” tuturnya. (sam/fat)