BATANG, Joglo Jateng – Setelah menanti belasan tahun, akhirnya para guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Non-Formal, segera menjadi bagian dari Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Mereka akan segera mendapat pengakuan sebagai guru dalam satuan pendidikan formal.
Belum lama ini perwakilan guru PAUD Non-Formal seluruh nusantara menggelar audiensi dengan Pimpinan Pusat Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI) bersama pihak Kemendikbud Ristek, di Kawasan Monas, belum lama ini. Sehingga menghasilkan kepastian kesejahteraan para guru PAUD.
Ketua HIMPAUDI Batang Hanik Tri Widyaningsih mengatakan, nantinya setelah RUU tersebut disahkan, para guru PAUD memiliki status yang sama dengan pendidik lainnya.
“Mayoritas pendidik PAUD berijazah S1 yang linier dengan pembelajaran yang diampu dan untuk masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) juga diharuskan berijazah S1. Jadi sesuai persyaratan kami sudah memenuhi,” terangnya saat ditemui, di PAUD Kawula Mentari, Kasepuhan, Kabupaten Batang, Rabu (7/9).
Ia menerangkan, dari hasil audiensi itu, Mendikbud Ristek siap membantu agar RUU tersebut segera disahkan. “Sebagian anggota DPR RI juga sudah mendukung pengesahan RUU tersebut. Selanjutnya tinggal menunggu pengesahan dari Presiden RI, diperkirakan akhir tahun ini sudah disahkan,” jelasnya.
Tentang kepastian untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pihak HIMPAUDI menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Pemkab Batang. “Semua tergantung kebijakan otonomi daerah. Dengan menyesuaikan kemampuan anggaran masing-masing. Tapi khusus Tunjangan Profesi Guru (TPG) maupun Sertifikasi Profesi Pendidikan Guru (PPG) nantinya sudah ter-cover di dalamnya,” ujarnya.
Lanjutnya, untuk besaran tunjangan yang akan diterima belum diketahui. Namun untuk lama pengabdian para guru PAUD Non-Formal di Kabupaten Batang, mulai 2-19 tahun, sudah terdaftar dalam Dapodik.
Ditemui secara terpisah, Kepala bidang Ketenagaan Disdikbud sekaligus Ketua PGRI Batang, M. Arif Rohman mendukung terwujudnya harapan para guru PAUD tergabung dalam RUU Sisdiknas. Namun dalam proses perancangannya, perlu pelibatan secara komprehensif dari berbagai unsur.
“Dalam merancangnya perlu melibatkan organisasi profesi seperti PGRI, sehingga dapat dihasilkan RUU Sisdiknas yang terintegrasi dan lebih memihak pada peningkatan mutu dan penjaminan akses pendidikan yang luas serta adil,” tuturnya.
Ia menerangkan, jika pada Undang-undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005 terjadi pemisahan bagi guru yang bekerja di lingkungan pendidikan formal dan non-formal. “Untuk yang ada di RUU ini tampaknya pembedaan itu sudah dihilangkan,” pungkasnya.
Ia berharap, penghargaan pada profesi guru ini, yakni TPG agar tetap diberikan. “Semula RUU Sisdiknas pada versi bulan April di pasal 127, TPG masih dimunculkan. Namun pada versi bulan Agustus pasal itu hilang,” imbuhnya. (hms/all)