Perlu Kesiapan Pelaksana Sistem Mekanisme Baru Masuk PTN

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat (ANTARA/JOGLO JATENG)

JAKARTA, Joglo Jateng – Perubahan kebijakan proses penerimaan mahasiswa baru dalam perguruan tinggi negeri (PTN) sedianya dapat menghasilkan hasil seleksi yang lebih baik. Dengan demikian, perlu kesiapan para pelaksana sistem seleksi agar kebijakan itu sesuai dengan harapan.

“Beralihnya kewenangan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi harus diikuti profesionalitas dari para birokrat yang melaksanakannya,” kata Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya,  Selasa (13/9).

Selamat Idulfitri 2024

Adapun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Keputusan Nomor 346/P/2022. Putusan itu, Tim Persiapan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru pada Perguruan Tinggi Negeri Tahun 2023 yang diberi tugas untuk melakukan persiapan dan penyusunan bahan pelaksanaan seleksi tahun 2023.

Namun, proses pelaksanaan seleksinya berdasarkan Pasal 20 Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022. Yaitu tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada PTN tertanggal 1 September 2022. Yang mana mengamanatkan seleksi nasional penerimaan mahasiswa baru diselenggarakan Kemendikbudristek bekerja sama dengan perguruan tinggi negeri (PTN).

Dengan aturan itu, lanjutnya, maka Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTM PT) tidak lagi menjadi penyelenggara seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN mulai tahun 2023. Ia berpendapat, perubahan aturan seleksi masuk PTN itu harus diiringi dengan kesiapan para pelaksananya.

Rerie, sapaan akrabnya berharap, perubahan kebijakan itu mampu terus menyempurnakan proses seleksi penerimaan mahasiswa baru secara nasional. Sehingga lebih adil, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Di samping itu, menurutnya, para pelaksana yang dilibatkan dalam proses seleksi masuk mahasiswa baru harus mampu mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya. “Profesionalitas para pelaksana sistem seleksi itu harus terus ditingkatkan. Yakni untuk memastikan kebijakan yang ditetapkan sesuai dengan harapan,” paparnya.(ara/ziz)