KUDUS, Joglo Jateng – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi Jawa Tengah terkait tarif angkutan akibat naiknya Bahan Bakar Minyak (BBM). Saat ini, komunikasi masih tersebut terus berlangsung.
Kepala Dinas Perhubungan Catur Sulistiyanto melalui Kabid Lalu lintas angkatan jalan (LLAJ) Adji Setiawan menjelaskan, saat ini Dishub Kudus tengah melakukan koordinasi dengan Dishub Provinsi. Pihaknya tengah menunggu aturan atau petunjuk dari Kementerian Perhubungan terkait masalah itu.
“Karena masalah tersebut menyangkut penilaian ambang batas atas dan ambang batas bawah. Maka itu, diperlukan adanya kajian-kajian yang lebih mendalam,” terangnya.
Menurutnya, berdasar kasus yang terjadi di lapangan, saat ini para sopir angkutan telah menaikkan tarif sendiri. Mulai dari Rp 500 sampai dengan Rp 1.000. Kenaikan tersebut masih wajar. Meski begitu, tetap mengharuskan adanya regulasi baru terkait tarif angkutan tersebut. Dan untuk menentukan regulasi tersebut butuh kajian yang luas dan mendalam.
“Untuk menentukan penilaian ambang batas atas dan ambang batas bawah itu menyangkut komponen-komponen lain. Seperti biaya operasional, sparepart, kenaikan BBM, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Saat ini, pihaknya belum dapat memastikan kapan kajian tersebut dapat terselesaikan. Hal tersebut dikarenakan, pihaknya juga tengah menunggu arahan dari pimpinan. Disamping itu, untuk menentukan tarif ambang batas dan bawah tidaklah mudah. Karena meliputi beberapa komponen.
“Untuk mengkaji beberapa komponen tersebut, tentunya diharuskan adanya survey lapangan. Dan survey lapangan juga membutuhkan anggaran, dan tahun ini tidak ada tahun anggaran,” ujarnya.
Meski kenaikan BBM tidak terelakkan, pihaknya berharap kondusifitas masyarakat tetap terjaga dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan gejolak di masyarakat. Dan hasil dari pantauan di lapangan, tidak ada gejolak dari masyarakat terkait dengan adanya kenaikan tarif angkutan yang berkisar Rp 500 sampai dengan Rp 1.000. (cr1/fat)