KUDUS, Joglo Jateng – Tim Bea Cukai Kudus kembali menggagalkan pengedaran rokok ilegal. Penggagalan tersebut dibersamai dengan Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penindakan tersebut terjadi pada akhir pekan lalu, Minggu (11/9).
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho menjelaskan, tim gabungan Bea Cukai Kudus dan Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY berhasil menggagalkan pengiriman rokok ilegal. Penggagalan dilakukan di Jalan Lingkar Timur, Desa Megawon, Jati, Kudus.
“Penindakan tersebut dilakukan pada sebuah mobil minibus yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal. Bersama dengan sopir (ZJ), dan juga seorang kernet (S),” terangnya.
Kronologinya dimulai ketika tim mendapatkan informasi terkait peredaran eokok ilegal pada pukul 02.00. Dari informasi tersebut, tim langsung bergerak melakukan pencarian di Jalan Raya Pati – Kudus. Selanjutnya, sekitar pukul 03.15 ditemukan mobil minibus tersebut dan dilakukan pengejaran.
“Di pukul 03.30, minibus tersebut berhasil ditangkap dan langsung dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan langsung dilakukan di Jalan Lingkar Timur, Ds. Megawon, Jati, Kudus,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan 134 bale dan 331 slop rokok dengan merk DUBAI, GUCI Black, dan GiCo Black. Sejumlah 334.200 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa dilekati pita cukai. Nilai barang rokok tersebut diperkirakan sebesar Rp 338.988.000.
“Dengan temuan rokok sebanyak itu. Diperkirakan potensi penerimaan negara sebesar Rp258.289.812,” imbuhnya. (cr1/fat)