Oleh: Dwi Waluyo Jati, S.Pd.
Kepala SDN 06 Purwoharjo, Kec. Comal, Kab. Pemalang
SEORANG guru atau pegawai dalam menjalankan tugas diharuskan dapat memberikan contoh yang baik, salah satunya yaitu mengenai kedisiplinan. Disiplin merupakan perasaan taat dan patuh terhadap nilai-nilai yang dipercaya termasuk melakukan pekerjaan tertentu yang dirasakan menjadi tanggung jawab. Kedisiplinan merupakan fungsi yang penting dalam manajemen sumber daya manusia karena semakin pegawai disiplin maka semakin tinggi juga prestasi kerja yang dapat dicapai.
Kepala sekolah bertanggung jawab untuk membangun iklim organisasi yang mengarah pada penerapan disiplin yang preventif. Salah satu cara untuk mengetahui disiplin waktu yaitu dengan melihat data kehadiran seseorang. Kehadiran guru atau disebut dengan presensi yang dilakukan di SDN 06 Purwoharjo, Kecamatan Comal masih menggunakan manual. Untuk jam datang dan pulang hanya menggunakan paraf, guru yang terlambat dan pulang cepat masih tetap paraf kehadiran. Sebagai upaya meningkatkan kedisiplinan pegawai dengan presensi yang akurat maka kepala sekolah mengganti presensi elektronik model faceprint, dengan scan wajah.
Tujuan penggunaan presensi faceprint ini adalah supaya data kehadiran guru dan pegawai dapat terekam dengan baik dan tidak dimanipulasi. Tujuan akhir yang diharapkan adalah agar meningkatkan kedisiplinan para guru dan pegawai. Presensi fingerprint ini digunakan oleh semua PNS dan P3k, yaitu kepala sekolah dan guru. Presensi elektronik ini dikoordinasikan oleh operator sekolah. Sebelum adanya presensi faceprint,, pegawai bisa titip presensi kepada temannya. Setelah menggunakan fingerprint, data kehadiran menjadi lebih akurat.
Pada penggunaan mesin presensi faceprint, operator harus meregistrasi wajah pegawai terlebih dahulu. Setelah itu, operator mengunggah data identitas pegawai serta hasil scan wajah dan memastikan bahwa data tersebut sudah benar. Kemudian, operator mengatur jam kerja seperti kedatangan (07.00 WIB) dan kepulangan (14.00 WIB).
Kepala sekolah mengamati langsung proses presensi. Proses tersebut sangat cepat terekam datanya dan tidak membutuhkan waktu yang lama. Guru atau pegawai sangat mudah menggunakan mesin presensi faceprint, hanya perlu meletakkan jarinya pada mesin presensinya, maka secara otomatis data pegawai tersebut akan tersimpan secara online dalam database kepegawaian.
Evaluasi Penerapan Presensi Elektronik faceprint, untuk meningkatkan kedisiplinan guru dan pegawai di sekolah dasar dilakukan setiap bulan sekali oleh kepala sekolah. Salah satu indikator yang dievaluasi dalam evaluasi bulanan adalah tentang presensi guru dan pegawai. Tujuan diadakannya evaluasi yaitu untuk memberitahukan siapa saja yang datang terlambat dan berapa orang yang terlambat. Setelah diketahui siapa saja yang sering terlambat, mereka akan dipanggil oleh kepala sekolah. Tujuan dipanggil kepala sekolah yaitu untuk mengetahui apa alasannya bisa terlambat. Dari permasalahan tersebut akan diketahui solusi yang terbaik. Kepala sekolah juga berusaha membantu untuk menyelesaikan permasalahan agar guru atau pegawai di sekolah tidak datang terlambat lagi.
Kepala Sekolah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan disiplin guru dan pegawai, yaitu dengan mengingatkan, memberi contoh, dan melakukan evaluasi. Jika pemimpin bertindak tegas dan disiplin, maka kedisiplinan pegawai juga akan baik. Peran Kepala Sekolah dalam menumbuhkan kedisiplinan antara lain dengan memberikan motivasi, memberikan keteladanan, memperhatikan kesejahteraan dan melaksanakan penegakan kedisiplinan. Dampak diterapkannya presensi elektronik dan aturan penunjangnya dapat membuat tingkat keterlambatan guru dan pegawai semakin menurun. Hasil rekap kehadiran pegawai di sekolah menunjukkan bahwa pegawai yang datang terlambat jumlahnya sangat sedikit.
Dapat disimpulkan bahwa penggunaan faceprint, semakin efektif apabila didukung dengan kepemimpinan yang baik dari kepala sekolah dan dengan penegakan sanksi disiplin bagi yang melanggar. Dampak dari penerapan presensi elektronik adalah dapat meningkatkan kedisiplinan guru dan pegawai. (*)