KUDUS, Joglo Jateng– Pemerintah Kabupaten Kudus melakukan perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak pusat dan pajak daerah. Kolaborasi ini dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Daerah.
Kepala Bidang Pendapatan Daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Famny Dwi Arfana menjelaskan, kegiatan tersebut diikuti oleh 86 pemerintah daerah lainnya di Indonesia melalui video conference gelombang IV. Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan secara serentak.
Dalam perjanjian tersebut berisi kerja sama bahwa masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban. Pihak Pemkab menyebarkan informasi wajib pajak demi optimalisasi pendapatan asli daerah. Optimalisasi pajak tersebut ditujukan untuk pembangunan-pembangunan di Indonesia.
“Tentunya pembangunan dilakukan secara merata. Baik yang di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun di Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” terangnya.
Tujuan akhirnya yakni untuk meningkatkan pendapatan baik dalam daerah maupun pusat. Kemudian outcomenya ialah pembangunan di semua lini, baik daerah maupun pusat. Maka itu, diperlukan kerja sama yang apik antar Pemkab atau BPPKAD dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama nantinya, untuk sharing data.
Pihaknya berharap, informasi terkait dengan wajib pajak pusat dapat diterima dengan baik. Dengan begitu, wajib pajak daerah akan dapat disinkronkan dengan wajib pajak pusat. Keberlanjutan perjanjian ini nantinya akan didampingi oleh pusat. Sehingga diharapkan kerja sama tersebut dapat berlangsung dwngan optimal.
“Wajib pajak pusat, contohnya meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Sedang wajib pajak daerah, misalnya pajak hotel, restoran, reklame, parkir, dan lain sebagainya,” paparnya. (cr1/fat)